JAKARTA - Kasus korupsi penjualan emas di PT Antam terus berkembang. Kali ini, Kejaksaan Agung RI menetapkan pengusaha properti terkenal di kota Surabaya Budi Said sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan pada Kamis sore (18/01/2024). Budi Said ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Surabaya.
Budi Said, seorang pengusaha properti terkenal di kota Surabaya, dijadikan tersangka oleh penyidik direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di PT Antam Surabaya, Budi Said langsung ditahan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Direktorat penyidikan Jaksa Agung Muda Jampidsus Kejaksaan Agung RI Kuntadi menyatakan, dari penyidikan dan didukung barang bukti Budi Said dijadikan tersangka dan ditahan. Tersangka Budi Said bersama pelaku yang lainya telah merekayasa penjualan emas dibawah nilai Antam sehingga Antam dirugikan ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung juga telah melakukan pengeledahan ke sejumlah tempat di Surabaya di kediaman Budi Said. Akibat rekayasa harga tersebut, PT Antam dirugikan satu ton 136 kilo gram logam mulia dengan kerugian Rp 1,1 triliun. (Ayul Andim).
Editor : Ferry Maulina