BANGKALAN - Kurang lebih dua pekan menjadi DPO, Polres Bangkalan M-J (41) warga Pademawu, Pamekasan, Madura akhirnya diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah rumah Jalan Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Pelaku diketahui sebagai pemasok sabu 1 kg di Bangkalan pasca 4 komplotannya yang lain berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan di sebuah warung sate di daerah Mlajah Bangkalan, 4 maret 2025. Mereka didapati membawa sabu seberat 1 kg dan 275 butir pil ekstasi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono mengatakan untuk kepentingan penyelidikan, Personel Polres Bangkalan yang didampingi camat setempat melakukan penggeledahan di sebuah rumah di jalan kedungmaling desa brangkal mojokerto.
"Dalam penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa alat komunikasi yang digunakan MJ dengan FS yang merupakan pelaku sebelumnya yang sudah diamankan bersama 3 rekannya yang lain yakni RF, FA dan IR," Kata Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga : Puting Beliung Terjang Rumah Sakit Syamrabhul di Bangkalan, Satu Orang Keluarga Pasien Jadi Korban
Atas perbuatannya MJ terancam penerapan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (2) UUU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : JTV Madura