GRESIK - Kasus pornografi viral yang dilakukan oleh Ichlas Budhi Pratama, mantan karyawan BUMN di Kota Gresik, dengan Viska, seorang selebgram asal Sidoarjo, tak lama lagi bakal disidangkan.
Ini setelah penyidik Polres Gresik melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (26/3/2025).
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik juga menyertakan barang bukti video porno berdurasi 1 menit 45 detik yang dilakukan Ichlas dan Viska.
Saat pemeriksaan berkas oleh Jaksa Pidana Umum, keduanya mengakui kalau video syur keduanya dibuat di kamar 706 di salah satu hotel di Kota Gresik. HP yang digunakan untuk merekam merupakan milik Ichlas dan perekaman dilakukan atas kesepakatan dengan Viska. HP yang digunakan juga menjadi barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan.
"Berkas kasus pornografi Ichlas dan Viska sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Dr. Bram Prima Putra, S.H., M.H., Kasie Pidum Kejari Gresik.
Mantan karyawan BUMN dan seorang selebgram tersebut terancam Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 jo Pasal 8 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara. Usai dinyatakan lengkap, keduanya dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Banjar Sari Cerme. hingga proses peradilan.(Austin Silitonga)
Editor : M Fakhrurrozi