SURABAYA - Insiden mengejutkan terjadi di Surabaya ketika seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Abdulloh Masud menjadi korban penganiayaan seorang penjual seblak bernama Deny Setiawan.
Kejadian bermula ketika Abdulloh menegur Deny yang tengah bertengkar hebat dengan pacarnya di tengah jalan.
Polisi segera bertindak setelah menerima laporan pada Jumat (19/7) dini hari.
Satreskrim Polsek Sukolilo Surabaya bergerak cepat dan berhasil menangkap Deny Setiawan di kawasan Keputih Utara, Surabaya.
Baca Juga : Disekap dan Dianiaya Anggota Legislatif, Perempuan di Sampang Melapor ke Polda Jatim
"Pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang diperiksa di Mapolsek Sukolilo," ujar Kapolsek Sukolilo, Kompol I Made Patera Negara.
Menurut Made, korban awalnya hanya bermaksud baik dengan menegur pasangan yang sedang bertengkar tersebut.
Namun, tegurannya malah memicu emosi Deny, yang kemudian melampiaskannya dengan menghajar Abdulloh.
Baca Juga : Tragis! Ayah di Surabaya Aniaya Anak Kandungnya yang Berkebutuhan Khusus selama 8 Tahun
"Bibir korban pecah dan terluka. Kami segera mengamankan pelaku," jelas Made.
Penjual seblak yang berdomisili di Jalan Kalijudan Surabaya ini langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemuda 23 tahun asal Kalipare, Kabupaten Malang, itu ditangkap akibat menganiaya Abdulloh Masud, seorang pengemudi ojek online, di kawasan Keputih, tidak jauh dari lokasi penganiayaan.
Baca Juga : Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Kediri, Ternyata Kakak Korban
Peristiwa penganiayaan ini, yang hanya dipicu oleh masalah sepele, menyebabkan luka robek di bibir Abdulloh.
"Korban kami bawa ke rumah sakit untuk visum sebagai bagian dari proses lebih lanjut," tambah Kompol I Made Patera Negara.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya emosi saat ditegur oleh Abdulloh. "Saya berantem sama pacarku, terus ada orang bilang Pongor (pukul, red) dan saya emosi," ujar Deny dengan nada menyesal.
Baca Juga : Alasan Mahasiswa UTM Hajar Pacar, Kesal Tak Lagi Dipanggil Sayang
Kini, Deny yang mengaku tidak kenal dengan korban itu, terancam hukuman lima tahun penjara dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukolilo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Nanda Andrianta)
Editor : Iwan Iwe