KABUPATEN MALANG - Mashudi Mustofa alias Mas'udi 59 tahun warga desa Kademangan, kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang harus kembali berurusan dengan hukum. Dalam pemeriksaan pelaku mengakui jika dirinya ada niatan melakukan pencurian namun pura pura sebagai pencari barang bekas, Dan melihat motor ditinggal petani dipinggir sawah tersangka mulai beraksi.
Rata rata motor tua yang diambil lantaran gampang nyala, Sedangkan yang agak baru susah dicuri yang kemudian dijual secara COD kepada pembeli dengan harga kisaran Rp 600 ribu hingga 1 juta.
Menurut Kapolsek Pagelaran AKP Totok Suprapto mengatakan Polsek pagelaran bersama Opsnal Polres Malang berhasil meringkus Mashudi yang merupakan spesialis pencuri motor di sawah dengan menggunakan kunci letter T dan menjual kisaran harga 600 ribu hingga 1 juta.
Tersangka juga seorang residivis dan belajar melalui temannya yang berada didalam lapas. Atas perbuatannya tersangka diganjar dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,yang mana ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. (AAN)
Baca Juga : Marak Pemalsuan Batik Khas Tulungagung, Pemilik Hak Paten Ancam Seret Pemalsu Ke Jalur Hukum
Editor : JTV Malang