SURABAYA - Kasus dugaan pencemaran Sungai Kedondong atau Sungai Wangi di Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, bakal terus diselidiki Pemkab Pasuruan.
Hal tersebut diungkapkan Nurkholis, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Timur yang juga Pj Bupati Kabupaten Pasuruan. Nurkholis mengungkapkan akan memanggil 16 perusahaan.
"Kasus dugaan pencemaran sungai Wangi akan terus kita kawal hingga tuntas. Kita akan memanggil 16 perusahaan terkait. Dari 16 perusahaan itu, 4 urusan kabupaten, 5 urusan pusat dan 7 urusan Pemprov Jatim,” ujar Nurkholis, Senin (11/4/2024).
Nurkholis mengatakan urusan ini sebenarnya sejak 2021, namun baru diserahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan Agustus 2024.
“Ketika saya ditunjuk sebagai Pj Bupati Pasuruan saya langsung bergerak cepat. Saya melakukan pertemuan sebanyak 2 kali yang pertama dengan Kades dan yang kedua antara Kades dengan pemilik pabrik. Jadi kami sudah bekerja jauh sebelumnya bukan karena ada karena ungkapan paslon yang menganggap kami tidak melakukan penanganan terhadap pencemaran limbah,” katanya.
Nurkholis mengatakan dari 16 perusahaan tersebut semuanya melanggar. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan sanksinya.
“Karena ada perusahaan yang tidak memiliki Instalasi Pengolaha Air Limbah (IPAL). Sanksinya administrasi atau teguran,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony mengatakan permasalahan sungai wangi ini sudah puluhan tahun sejak kewenangannya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
“Saat ini kami sudah melakukan drafting sanksi. InsyaAllah minggu ini kami umumkanKami dan Pemprov tidak pernah berhenti menangani permasalahan ini,” ungkapnya.
Ghony menambahkan dari 12 perusahaan yang memiliki IPAL, ada satu perusahaan dengan IPAL berkinerja baik, empat berkinerja cukup. Dan enam IPAL perusahaan berkinerja kurang.
“Terakhir ada satu IPAL perusahaan dengan hasil anomali atau hasil analisa bertolak belakang dengan hasil lainnya,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi