SURABAYA - Sidang permohonan pergantian kurator dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Surabaya, Hie Khie Sin sebagai debitur digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/7/2024).
Sidang yang diketuai hakim Taufan Mandala ini, beragendakan mendengarkan keterangan kurator Akhmad Abdul Aziz Zein.
Eko Susianto, kuasa hukum 11 kreditur dalam perkara kepailitan ini mengatakan, pengajuan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional.
“Surat permohonan untuk mengganti Akhmad Abdul Aziz Zein sebagai kurator dalam perkara ini kami kirimkan pada tanggal 25 September 2023,” ujar Eko.
Kemudian, lanjut Eko, tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting. Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 21 Juli 2022, nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 25.815.134.436,00.
Suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju dilakukan pergantian kurator adalah 77,99 % dengan nilai piutang Rp. 20.133.457.350,00 dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju atau menolak pergantian kurator adalah Rp. 5.681.677.086,00 = 22,01%.
Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju atau menolak pergantian Kurator adalah Rp. 19.179.664.195,87 = 48,79%.
“Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi, sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/Quorum dimana suara setuju lebih dari setengah jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari setengah jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan sebagian para Kreditor konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (dalam Pailit),” beber Eko.
Menanggapi hal itu, Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein mengatakan bahwa 9 dari 11 kreditur sudah melakukan pencabutan kuasa terhadap Eko Susanto. Atas hal itu hakim pengawasan tidak melakukan pergantian kurator.
Sementara, Hie Khie Sin selaku debitor melalui kuasa hukumnya Indra Triantoro SH, menganggap pencabutan kuasa kreditor tersebut tidaklah sah secara hukum karena diduga ada pengancaman kepada kreditor.
"Saat pemberesan pemberian dana dilakukan di Semarang, disinyalir adanya pengancaman, kalau tidak melakukan tanda tangan kemungkinan besar tidak akan dicairkan. Oleh sebab itu pemberi kuasa dari 11 kreditur konkuren tersebut dalam tekanan, sehingga harus dibatalkan," ujarnya, saat ditemui awak media di PN Surabaya.
Indra Triantoro mengaku keberatan dengan fakta-fakta hukum selama persidangan. Karena pihak debitor dan para kreditor berharap adanya pergantian kurator dalam perkara kepailitan ini.
"Kami sangat keberatan penetapan tadi, dalam penetapan fakta-fakta hukum yang mana seharusnya kurator Azis diganti," kata Indra.
Indra juga menambahkan bahwa pihak kuasa hukum 11 kreditor konkuren sudah menyampaikan adanya voting, pada 5 Desember 2023 itu melebihi 52% (persen).
"Terkait dengan itu seharusnya dikabulkan tapi faktanya dalam persidangan tadi di abaikan, rekomendasi yang diberikan hawas (hakim pengawas) tidak sesuai fakta-fakta persidangan," bebernya
Menurutnya, Rekomendasi dari hawas juga tidak sesuai. Dan berdasarkan pasal 71 ayat 2 tentang PKPU dan Kepailitan.
"Berdasarkan terkait undang-undang nomor 37 tahun 2024 tentang kepailitan, tugas kurator hanya pemberesan administratif, setelah lelang.Yang ini kan sudah dilelang seharusnya tidak mengurusi objeknya tetapi uangnya yang harus dalam pembayaran diberikan kepada para kreditur, sehingga kami tidak menanggapi upaya-upaya hukum dari pihak dia kurator.
Para kreditor dan kami selaku debitor tidak diberitahukan, tidak dikonfirmasi dan tidak pernah diundang terkait lelang tersebut. Seharusnya Rp 45 miliar yang harus dilelang, tapi ini hanya Rp 22 miliar," pungkas indra.
Sementara, Hie Khie Sin debitor menambahkan bahwa selama ini kurator yang ditunjuk olehnya tidak bekerja sesuai tugasnya.
"Saya sebagai debitor tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan On Going Concern (kelangsungan usaha), tentang pengolaan Villa Amelle," terangnya.
Justru, lanjut Hie Khie Sin, surat kelangsungan usaha dilayangkan ke pegawai villa dengan menyatakan bahwa villa sudah dipailitkan dan sudah menjadi milik kurator. Sehingga banyak penggelembungan Daftar Piutang Tetap (DPT).
"Karena DPT tersebut banyak penggelembungan, selama (Aziz) jadi kurator tidak pernah mengundang debitor. Bahwa debitor dan 11 kreditur ingin mengganti kurator, karena kinerja kurator tidak profesional. Kurator juga mengeluarkan DPT baru yang diduga palsu tanpa verifikasi dengan debitor maupun kreditor," kata Hie Khie Sin.
Sementara itu, Eko selaku kuasa hukum dari 11 kreditor juga menyayangkan kinerja kurator Aziz yang selama ini tidak pernah mengundang pihak kreditor. Dengan adanya DPT tanggal 22 November 2023 pihaknya merasa keberatan dan sudah berkirim surat keberatan.
"Kami sudah kirim surat keberatan, dengan adanya DPT tertanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Kurator Aziz, Hakim Pengawas Sudar dan Panitera Penggant (PP) Erna, tidak melalui verifikasi rapat Kreditor, sehingga para pemohon tidak mengetahui bagaimana asal usulnya terkait total tagihan kreditor BCA Cabang Bali Denpasar yang awalnya Rp 55 miliar sekian menjadi Rp 15 miliar sekian. Tagihan Kreditor PT BPR Lestari Bali Denpasar yang awalnya Rp 14 miliar menjadi Rp 6 miliar, ujug-ujug berubah begitu saja. Tagihan Kreditor Toko Nadi Karya Utama Denpasar senilai Rp 297 juta menjadi hilang atau nol. Yang ditagih itu klien kami, padahal penerbitan DPT 22 November 2023 tidak melalui kami makanisme yang sebenarnya. Tidak ada verifikasi ujug-ujug berubah," jelasnya.
Sementara, menurut Kurator Aziz dalam surat pernyataan pencabutan kuasa beberapa kreditur sudah selayaknya.
"Pencabutan kuasa kreditor kan sudah selayaknya, akhirnya para kreditor kan tahu bahwa kurator bekerja dengan payah. Mereka kan bisa menilai bahwa adanya pembayaran ada lelang, itu sudah berapa tahun itu semenjak tahun 2020 pailitnya. Pencabutan kuasa kan para kreditor dan ada sisa 2 kreditor," singkat Aziz.
Perlu diketahui, Hakim Sudar dianggap tidak menerapkan Prinsip Equality Before The Law. Sebagai Hakim Pengawas dalam perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, Hakim Sudar dinilai bersikap tidak adil. Ketidak adilan yang dirasakan oleh Debitor dan 11 kreditor antara lain.
Maka itu, dengan dianggapnya tidak adanya kenetralan, oleh pengacara Eko Susianto SH yang mewakili belasan kreditur dalam perkara kepailitan. Hawas Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya diadukan ke Komisi Yudisial (KY) perwakilan Jawa Timur (Jatim), Senin (11/12/2023) siang.(Juli Susanto)
Editor : M Fakhrurrozi