KEDIRI - Aktivitas penambangan pasir di sepanjang aliran Sungai Brantas, Kota Kediri, ditertibkan petugas gabungan. Penertiban melibatkan Satpol PP Kota Kediri, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas, dan BPBD Kota Kediri.
Penertiban menyasar aktivitas penambangan pasir yang berada di sekitar jembatan. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ekosistem Sungai Brantas sekaligus melindungi infrastruktur jembatan dari potensi kerusakan.
Kepala Satpol PP Kota Kediri Paulus Luhur Budi Prasetya mengatakan, aktivitas penambangan yang terus berlangsung dikhawatirkan mengurangi material pasir yang menopang bagian bawah jembatan.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ekosistem sungai dan keamanan infrastruktur jembatan,” ujarnya.
Dalam penertiban tersebut, petugas membongkar sejumlah fasilitas yang digunakan para penambang. Di antaranya tambatan perahu berupa tiang pancang dan besi panjang dengan ukuran sekitar empat meter.
Paulus menegaskan, penertiban dilakukan secara persuasif. Proses di lapangan berlangsung kondusif tanpa adanya gesekan antara petugas dan para penambang.
Sementara itu, Bagian Hukum dan Komunikasi Publik BBWS Brantas Yudhia Abrianto menjelaskan, ketentuan mengenai penambangan material di sungai mengacu pada Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 15 Juli 2026.
Menurut Yudhia, aktivitas penambangan masih dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan dan mengantongi izin yang dipersyaratkan. Sebaliknya, penambangan tanpa izin, baik dilakukan secara manual maupun menggunakan alat, tetap dikategorikan sebagai pelanggaran.
Di sisi lain, Koordinator Paguyuban Penambang Pasir Kota Kediri Marlan berharap pemerintah tidak melarang aktivitas penambangan secara keseluruhan. Dia meminta pemerintah menyediakan lokasi yang diperbolehkan agar para penambang tetap bisa bekerja tanpa mengganggu keamanan jembatan.
Marlan menyebut terdapat sekitar 12 titik penambangan dengan ratusan pekerja. Para pekerja tersebut mayoritas berasal dari Kota Kediri dan wilayah sekitarnya.
Pasir hasil penambangan, lanjut Marlan, juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek di Kota Kediri. Aktivitas penambangan dilakukan secara manual menggunakan perahu.
Bagi para penambang, pekerjaan tersebut menjadi salah satu sumber penghasilan masyarakat dengan kondisi ekonomi kecil.
Penertiban ini menjadi langkah pemerintah untuk mencari titik temu antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga keselamatan infrastruktur serta kelestarian Sungai Brantas. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri



















