PROBOLINGGO - Kasus pencabulan anak kembali terjadi di Kabupaten Probolinggo. Bunga (6) dicabuli pria tetangganya di wilayah Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Pelaku JS (25) berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolres.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah mengungkapkan, kasus ini terkuak setelah pihaknya menerima laporan dari ibu korban.
“Setelah kami menerima laporan dari ibu korban, tim Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku,” ujarnya, Rabu (16/4/2025).
Iptu Zainullah menjelaskan, pihaknya telah mengantongi dua alat bukti dan menetapkan JS sebagai tersangka.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan JS sebagai tersangka,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, JS yang merupakan tetangga korban, mengaku mengancam korban sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk memastikan tidak ada korban lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini agar segera melapor ke pihak kepolisian,” pungkas Iptu Zainullah.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi