SURABAYA - Korban meninggal dunia akibat kecelakaan maut yang melibatkan mobil BMW di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya, bertambah menjadi dua orang. Korban terbaru adalah Sukirman Irma (71), warga Kencong, Jember. Korban meninggal Senin pagi saat dirawat di rumah sakit akibat mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Sebelumnya, Aditya Febriansyah Nur Fauzi (20), seorang mahasiswa asal Babatan Wiyung, Surabaya, meninggal di lokasi kejadian pada Minggu, 13 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Pengemudi mobil BMW B-6695, Anthony Adiputro (25), warga Pasuruan, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasubnit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, IPDA Candra Anom mengungkapkan, bahwa Anthony mengemudi dalam kondisi mabuk setelah pulang dari sebuah klub malam bersama dua temannya. Saat kejadian, mobil yang dikendarainya melaju dengan kecepatan tinggi. Kecelakaan bermula ketika mobil BMW yang dikemudikan Anthony hilang kendali dan menabrak tiga sepeda motor.
"Dari pemeriksaan, pelaku kondisinya habis minum minuman beralkohol dari night club dan pulang untuk mengantar dua temannya. Ia mengemudi dengan kecepatan tinggi mencapai 120 kilometer per jam hingga hilang kendali dan menabrak tiga motor didepannya," ujar IPDA Candra.
Baca Juga : Bareskrim Polri tetapkan Satu Tersangka Praktik Pengurangan Takaran Minyakita
Selain menabrak motor yang dikendarai Aditya, mobil tersebut juga menabrak motor yang dikendarai Sukirman dan satu motor Gojek. Setelah menabrak tiga motor, mobil BMW oleng ke kiri dan menabrak pohon di depan Taman Makam Pahlawan (TMP).
Anthony dan dua temannya yang berada di dalam mobil tidak mengalami luka-luka. Ia mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarganya.
"Saya merasa sangat ingin meminta ampun kepada keluarga korban yang telah dirugikan oleh kelalaian saya kemarin. Bila nanti ada kesempatan saya untuk bertemu langsung, saya akan meminta maaf dan meminta ampun yang sebesar-besarnya," ujar Anthony.
Baca Juga : Jengkel 5 Tahun Menagih Hutang Tak Dibayar, Kakek Hajar Wanita Penghutangnya
Polisi menjerat Anthony dengan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 311 ayat 5 tentang perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.(*)
Editor : A. Ramadhan