SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/11502/436.8.6/2024 tentang Kemanan, Ketentraman, dan Ketertiban Masyarakat pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1445 H/2024 M.
Dalam SE tersebut, warga diimbau tidak melakukan takbir keliling, serta meminta kepada pengelola Rekreasi Hiburan Umum (RHU) untuk mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan dalam rangka peningkatan pemeliharaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Kota Surabaya menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M dan libur panjang, maka Takmir Masjid/Musholla/warga melaksanakan kegiatan takbir di Masjid atau Musholla di wilayahnya masing-masing.
“Dihimbau tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka, seperti truk atau pick up guna mencegah terjadinya kecelakaan,” kata Wali Kota Eri, Minggu (16/6/2024).
Sedangkan untuk pelaksanaan Sholat Idul Adha 1445 H/2024 M, dapat dilaksanakan di Masjid atau area terbuka dan mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku dengan tetap memelihara kebersihan.
Sementara itu, pengelola atau pelaku usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW) dan pusat perbelanjaan, bagi jenis usaha diskotik, panti pijat, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa, pub atau rumah musik wajib mengakhiri operasional usaha paling lambat pukul 17.00 WIB pada malam Hari Raya Idul Adha 1445 H/ 2024 M.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk usaha yang berada atau menjadi fasilitas di hotel dan restoran. “Setiap pelaku usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman beralkohol selama malam Hari Raya Idul Adha dan Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M,” tegasya.
Terakhir, ia menghimbau kepada warga agar lebih waspada dan berhati-hati saat melakukan kegiatan pengolahan bakar daging Qurban, serta setelah selesai memastikan api sudah dalam keadaan padam.
“Melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center (Call Center 112), apabila terjadi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta kejadian kedaruratan,” pungkasnya. (Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi