SURABAYA - Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas pembatasan layanan administrasi penduduk bagi mantan suami yang tidak memenuhi nafkah anak. Kebijakan ini sebagai bagian dari upaya melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian dengan mengintegrasikan layanan administrasi kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA).
Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), kebijakan ini diterapkan untuk memastikan mantan suami memenuhi kewajiban nafkah anak, nafkah iddah, maupun nafkah mut’ah sesuai putusan pengadilan.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kota Surabaya (31/3/2026), Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melanjutkan layanan administrasi kependudukan bagi warga yang belum menunaikan kewajiban tersebut.
Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama yang telah berjalan sejak 2023.
Menurutnya, sistem yang terintegrasi dengan dashboard Pengadilan Agama memungkinkan petugas memantau data secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Jika ditemukan warga dengan tunggakan kewajiban pascaperceraian, sistem akan memberikan notifikasi dan menghentikan proses layanan.
“Bukan diblokir, tetapi layanan tidak dapat dilanjutkan karena muncul pemberitahuan bahwa pemohon belum menjalankan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Agama. Setelah kewajiban dipenuhi, layanan akan kembali dibuka secara otomatis,” jelas Eddy, Senin (30/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya kasus mantan suami yang mengabaikan tanggung jawab terhadap mantan istri dan anak, terutama dalam pemenuhan nafkah sesuai putusan pengadilan.
Program ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk lembaga peradilan internasional. Pada 2024, lembaga setingkat Mahkamah Agung di Australia diketahui melakukan kunjungan untuk mempelajari sistem tersebut.
Eddy menyebut, program ini berpotensi menjadi percontohan nasional. Mahkamah Agung Republik Indonesia saat ini tengah mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa di tingkat nasional.
Berdasarkan data terbaru, tingkat ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan di Surabaya masih tergolong tinggi. Tercatat 4.701 perkara nafkah anak belum terselesaikan, sementara 1.513 perkara telah rampung.
Pada kategori nafkah iddah, terdapat 5.161 tunggakan dibandingkan 2.085 kasus yang telah diselesaikan. Sementara itu, nafkah mut’ah mencatat angka ketidakpatuhan tertinggi, yakni 6.665 perkara, berbanding dengan 3.180 kasus yang telah tuntas.
Secara keseluruhan, sistem integrasi data telah memberikan notifikasi penundaan layanan administrasi kependudukan kepada 7.642 subjek dari total 10.959 data yang berada dalam pengawasan.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Upaya ini dilakukan pemerintah untuk mendorong kesadaran para mantan suami terhadap kewajibannya demi menjaga masa depan kelompok rentan.
Kebijakan ini juga mendapat respons positif dari publik di media sosial. Sejumlah warganet mengapresiasi langkah tegas Pemkot Surabaya dalam melindungi hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Salah satu akun, @Botol Marjan, menuliskan, “siapapun yang ngasih ide ini, aku ucapin semoga semua hal baik selalu menyertai.”
Sementara akun lainnya, @▪︎optimisme, menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan capaian Surabaya dalam pelayanan publik. “cocoklah kemarin ada survei, Surabaya terbaik dalam administrasi. Semoga terus menjadi tradisi di masa depan,” tulisnya. (Mamluatus Salimah)
Editor : Iwan Iwe



















