Menu
Pencarian


Pemkab Pacitan Siap Dampingi Korban Perundungan Disabilitas di Arjosari

JTV Pacitan - Kamis, 13 Agustus 2026 12:02
Pemkab Pacitan Siap Dampingi Korban Perundungan Disabilitas di Arjosari
Kepala Bagian Hukum Setda Pacitan Roni Subastian saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Edwin Adji)

PACITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membuka ruang pendampingan bagi korban perundungan penyandang disabilitas di Kecamatan Arjosari yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Pemkab Pacitan memastikan korban yang merupakan penyandang disabilitas memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah daerah juga meminta pihak keluarga tidak ragu melaporkan persoalan tersebut kepada instansi terkait.

Kepala Bagian Hukum Setda Pacitan, Roni Subastian, mengatakan, selain telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, pemerintah daerah juga memiliki regulasi khusus yang mengatur perlindungan terhadap penyandang disabilitas. “Berkaitan penyandang disabilitas, kita di pemerintah daerah juga mempunyai regulasi tersendiri. Di situ salah satunya juga ada hak terkait perlindungan hukum,” ujarnya Kamis (13/08) siang.

Menurutnya, keluarga korban dapat menyampaikan laporan secara resmi kepada Dinas Sosial Pacitan. Laporan tersebut nantinya akan ditampung dan dibahas untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai regulasi yang berlaku. “Bisa juga kalau memang orang tersebut adalah penyandang disabilitas, bisa bersurat dari pihak keluarga ke Dinas Sosial berkaitan hal tersebut,” jelasnya.

Baca Juga :   Desa Nogosari Pacitan Raih Juara I Lomba Tiga Pilar Tingkat Nasional 2026

Pemkab Pacitan memastikan laporan terkait korban tetap akan diterima dan ditindaklanjuti. Dinas Sosial akan menjadi salah satu pintu awal untuk menampung laporan sebelum pemerintah menentukan bentuk pendampingan yang dapat diberikan. “Untuk laporan tetap nanti ditampung di Dinas Sosial, dan mungkin nanti akan kita diskusikan dan kita tindak lanjuti seperti apa sesuai dengan regulasi di kita dan regulasi di atasnya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pemkab Pacitan saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksanaan Perda Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin. Regulasi teknis tersebut ditargetkan sudah dapat ditetapkan dan diundangkan pada 2026. “Target kami di tahun 2026 ini harus sudah on. Bisa kita tetapkan dan bisa kita undangkan sebagai dasar pelaksanaan teknisnya untuk pemberian bantuan kepada masyarakat miskin,” katanya.

Untuk pelaksanaan pendampingan hukum, Pemkab Pacitan menyebut saat ini terdapat satu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kabupaten Pacitan yang memenuhi persyaratan dan telah terakreditasi.

Baca Juga :   Tahap I Segera Berakhir, Dua Desa di Pacitan Masih Kosong Calon Kades

Pemkab berencana segera melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan LBH tersebut untuk memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang membutuhkan. Dengan langkah tersebut, Pemkab Pacitan menegaskan bahwa korban perundungan, khususnya penyandang disabilitas, memiliki jalur untuk memperoleh perlindungan serta pendampingan hukum melalui pemerintah daerah. (Edwin Adji)

Editor : JTV Pacitan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.