BANGKALAN - Pemkab Bangkalan melalui instansi penegakan Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP Kabupaten Bangkalan, mulai melakukan pemasangan banner di beberapa lokasi aset daerah yang rawan disalahgunakan.
Pemasangan ini bertujuan untuk mencegah penguasaan aset oleh pihak yang tidak berhak, dan memastikan aset tersebut digunakan sebagaimana mestinya.
Salah satu kawasan yang menjadi sasaran pemasangan banner adalah Taman Rekreasi Kota (TRK) Bangkalan.
"Itu adalah bentuk pencegahan kita terhadap upaya-upaya penguasaan lahan pemerintah daerah. Ini sebagai bentuk langkah preventif supaya kemudian tidak terjadi penguasaan aset oleh pihak tertentu dan untuk kepentingan tertentu tanpa izin dari pemerintah daerah," jelas Anang Yulianto, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Bangkalan.
Upaya ini dilakukan karena adanya indikasi bahwa beberapa aset daerah dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkeberatan untuk kepentingan tertentu. Jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru di masa depan.
Pemasangan banner ini merupakan langkah awal dari pemkab untuk menjaga keberlanjutan aset daerah.
"Ke depan, Satpol PP Kabupaten Bangkalan akan melakukan hal serupa terhadap beberapa aset daerah yang dimiliki Pemkab Bangkalan. Namun, pemasangan banner ini tentu akan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari OPD atau instansi terkait," tambah Anang.
Tindakan preventif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam melindungi aset daerah, serta memastikan bahwa semua penggunaan aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Moch.Sahid/Dhelfia Ayu)
Editor : Iwan Iwe