MAGETAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan resmi mengalihkan lokasi Pasar Hewan Parang ke Desa Trosono setelah melalui berbagai pertimbangan dan arahan dari Bupati. Keputusan ini didukung oleh rekomendasi teknis dari Dinas Tata Ruang dan akan masuk dalam rencana pembangunan melalui APBD tahun 2026.
Berdasarkan rekomendasi Dinas Tata Ruang, penggunaan lahan di Desa Trosono diperbolehkan untuk pembangunan pasar hewan sepanjang tidak melanggar fungsi dan ketentuan yang berlaku. Saat ini, Pemkab Magetan mulai melakukan sejumlah persiapan, di antaranya pengalihan status tanah kas desa serta penelusuran status lahan sawah dilindungi (LSD).
Untuk mendukung pemanfaatan lahan, Pemkab juga telah menyusun SK tim pemanfaatan aset desa dan menyiapkan dokumen kerja sama antarinstansi dalam bentuk MoU antara Pemkab Magetan dan Pemerintah Desa Trosono. Dalam proses ini, Bupati dan Wakil Bupati terlibat langsung bersama PJ Sekdakab, Kepala Dinas Perdagangan, serta OPD terkait lainnya.
Pengadaan lahan telah diajukan dalam usulan Rencana Kerja APBD tahun 2025, yang meliputi pematangan lahan, pembuatan akses jalan, hingga pembangunan infrastruktur pendukung. Pemerintah menargetkan pemindahan Pasar Hewan Parang ke lokasi baru di Trosono dapat terealisasi pada tahun 2026.
Baca Juga : Pemindahan Pasar Hewan Parang Resmi Dialihkan ke Desa Trosono
Percepatan pemindahan ini juga sejalan dengan dimulainya pembangunan sirkuit di kawasan yang sama sebagai bagian dari penataan wilayah terintegrasi.
“Pemindahan ini bukan sekadar memindahkan lokasi, tetapi langkah strategis untuk membangun pasar hewan yang representatif, aman, dan berkelanjutan,” jelas Kiki Indriyani, Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan.
Pemkab Magetan berharap pemindahan Pasar Hewan Parang ini dapat memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat sekitar serta meningkatkan fasilitas dan keamanan pasar hewan ke depannya.
Editor : JTV Madiun