Menu
Pencarian

Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

Khasan Rochmad - Sabtu, 23 November 2024 14:15
Pemerintah Tetapkan Pilkada Serentak 27 November 2024 Sebagai Hari Libur Nasional
Pemerintah menetapkan Pilkada serentak yang dilaksankan pada Rabu, 27 November 2024 mendatang sebagai hari libur nasional. (Foto: Instagram/kpu_ri)

JAKARTA - Pilkada serentak 2024 tak lama lagi bakal berlangsung. Rakyat menggunakan hak suaranya untuk memilih kepala daerah pada Rabu, 27 November 2024 mendatang.

Demi memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi rakyat untuk berpartisipasi, pemerintah menetapkan hari pencoblosan Pilkada serentak 2024 sebagai hari libur nasional.

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 November sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024," demikian bunyi Keppres tersebut.

Baca Juga :   KPU Kabupaten Probolinggo Distribusikan Logistik Pilkada ke 24 Kecamatan

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Thaun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang menyebutkan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Keputusan Presiden tersebut ditetapkan di Jakarta, 21 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Editor : Khasan Rochmad





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.