Menu
Pencarian

Pemerintah Resmi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026

Portaljtv.com - Kamis, 19 Maret 2026 21:33
Pemerintah Resmi Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H Jatuh Pada 21 Maret 2026
Konferensi Pers Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H di kantor Kementerian Agama RI.

JAKARTA - Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, penetapan dilakukan berdasarkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal yang tidak berhasil melihat hilal di seluruh wilayah Indonesia.

"Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan hilal terlihat, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026," ujar Menag, dalam konferensi pers seusai sidang.

Ia menjelaskan, secara hisab posisi hilal saat pengamatan 29 Ramadan berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Kondisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan negara anggota MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Baca Juga :   Rukyatul Hilal di 28 Titik, Hilal Belum Tampak di Jatim

Selain itu, hasil rukyat dari 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia juga menunjukkan tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal. Kondisi ini memperkuat keputusan pemerintah untuk menetapkan Idulfitri jatuh pada Sabtu.

Sidang isbat turut dihadiri Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad. Hadir pula perwakilan lembaga seperti Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, hingga para pakar falak dan ormas Islam.

Menag menegaskan, sidang isbat merupakan bentuk keterlibatan pemerintah dalam memfasilitasi penentuan awal bulan hijriah melalui pendekatan hisab dan rukyat. Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat serta fatwa MUI terkait penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.

Baca Juga :   Jarak Elongasi 5 Derajat, Hilal Tak Terlihat di Bukit Condrodipo Gresik

"Sidang isbat ini merupakan sarana musyawarah dan persatuan umat dan juga bentuk ikhtiar agar umat Islam memiliki ruang berdiskusi dalam penentuan kapan mulai melaksanakan ibadah dan berhari raya," tandasnya. (*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.