TUBAN - Kasus pembunuhan tragis seorang gadis penjaga toko buah di persawahan Tuban akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Sultoni Ahmadi. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai pasal 338 KUHP. (red/*)
Editor : JTV Bojonegoro


















