MOJOKERTO - Dua orang pria warga Kutorejo Mojokerto dan warga Pagu Kediri diringkus anggota unit pidana ekonomi satuan reserse kriminal Polres Reskrim Polres Mojokerto.
Keduanya ditangkap petugas karena membuat dan mengedarkan uang palsu. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat sablon, mesin printer serta uang palsu siap edar pecahan lima puluh ribu senilai dua puluh empat juta dan lembaran uang palsu belum terpotong senilai Rp. 172 juta.
Lukman Hamidi (55) warga kecamatan Kutorejo kabupaten Mojokerto dan Mukti Widodo warga Pagu Kediri diringkus anggota unit pidana ekonomi satuan resesrse criminal polres Mojokerto karena membuat dan mengedarkan uang palsu di wilayah Mojokerto dan Kediri.
Tersangka Lukman pembuat uang palsu ditangkap petugas di rumahnya di kecamatan Kutorejo sedangkan Mukti pemesan dan pengedar uang palsu diamankan petugas di jalan raya kecamatan Sooko saat akan melakukan transaksi pembelian uang palsu.
Baca Juga : Pembuat Uang Palsu di Mojokerto Diringkus Satreskrim Polres Mojokerto
Dari kedua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu buah alat sablon, satu unit mesin printer dan 17 katrid printer, satu buah laptop serta 24 juta lembar uang palsu siap edar dan 172 lembar uang palsu yang belum terpotong.
AKP Nova Indra Pratama kasat reskrim polres Mojokerto mengatakan bisnis pembuatan uang palsu yang dilakukan oleh pelaku selama enam bulan, satu juta lembar uang palsu dijual seharga 300 ribu rupiah selama melakukan aksinya, pelaku sudah melakukan sembilan transaksi penjualan uang palsu.
Tersangka Lukman Hamidi mengaku dirinya belajar cara mencetak dan membuat uang palsu dari video konten youtube, setiap membuat dan mencetak uang palsu dirinya dibantu rekanya warga pandaan yang masih buron.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto, Amankan Rp172 Juta Upal
Selain mengamankan dua pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, petugas juga masih memburu pelaku yang ikut membantu mencetak dan mengedarkan uang palsu yang diedarkan di wilayah Mojokerto dan Kediri.
Editor : Ferry Maulina