PACITAN - Teka-teki kematian MRS (14), pelajar asal Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro usai menenggak kopi beberapa pekan lalu akhirnya terungkap. Polisi menetapkan Ayuk Findi Antika (26) yang merupakan tetangga korban sebagai tersangka.
"Jadi penetapan ini kita lakukan usai hasil laboraturium forensik yang menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat diracun, " ujar Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho saat konferensi pers (01/02/24) pagi.
Kepada petugas tersangka mengaku, Muhammad Rizki Saputra meninggal dunia akibat ia racun menggunakan sianida yang ia beli via online. Hal itu dilakukan, karena keluarga korban sebelumnya melaporkan tersangka kepada polisi terkait pencurian ATM dan uang ibu korban senilai Rp 32 juta.
"Jadi untuk menghambat laporan itu, akhirnya tersangka memiliki niat jahat dengan menuangkan racun sianida didalam kopi yang dibuat oleh ayah korban atas nama Tuari, " tambahnya.
Korban yang saat itu hendak berangkat sekolah pun meminum kopi tersebut hingga akhirnya meninggal dunia. Disisi lain, tersangka juga mengaku membunuh korban menggunakan sianida akibat terinsipirasi dari kasus sianida yang sebelumnya sempat mencuat di Indonesia.
"Kita lihat history HP korban ternyata juga sempat browsing terkait cara melakukan pembunuhan berencana menggunakan racun sianida ini, " paparnya.
Atas kasus tersebut tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. "Ancaman bisa pidana 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, " pungkas Kapolres. (Edwin Adji)
Editor : M Fakhrurrozi