PASURUAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan mengungkap motif pembunuhan Mohammad Ilham Azhari (16), pelajar SMK yang ditemukan tewas di area perkebunan kopi Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (3/10/2026) dini hari.
Polisi menyebut, Wahyudi (25) menganiaya korban hingga meninggal dunia untuk menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban. Motor tersebut kemudian digadaikan dan uangnya digunakan untuk menebus motor milik pelaku yang sebelumnya digadaikan setelah kalah bermain judi online.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa bermula ketika Wahyudi meminta korban menjemputnya di rumahnya di Kecamatan Sukorejo.
“Pada 1 Oktober sekitar pukul 16.00 WIB, korban MIA diminta menjemput pelaku di rumahnya di Kecamatan Sukorejo. Setelah dijemput, W mengajak korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi N 2379 TCN milik korban menuju arah Leduk,” terang AKP Rizky.
Keduanya kemudian berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban menuju arah Prigen. Sesampainya di Jalan Tegalan Buntu, Dusun Tonggowa, Desa Jatiarjo, pelaku turun dari motor.
Karena jalan yang dilalui buntu, korban kemudian memutar balik sepeda motornya. Saat itulah pelaku mengambil kayu di tepi jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
“Saat korban tersungkur, pelaku W kembali memukul kepala korban menggunakan kayu yang sama sebanyak tiga kali,” ujar AKP Rizky.
Setelah itu, pelaku menuntun sepeda motor korban menjauh lalu kembali mendekati korban dan memukul bagian kepala korban lagi.
“Motor korban dituntun sejauh 15 meter. Setelah itu, pelaku W berjalan kembali ke arah korban dan kembali memukul kepala korban sebanyak tujuh kali menggunakan kayu,” lanjut AKP Rizky.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menutup tubuh korban menggunakan daun kering. Pelaku kemudian membakar daun tersebut sebelum meninggalkan lokasi.
W kemudian membawa sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada pria berinisial BU di wilayah Kecamatan Sukorejo dengan nilai Rp2,4 juta.
Uang hasil gadai sepeda motor korban kemudian digunakan W untuk menebus sepeda motornya sendiri yang sebelumnya digadaikan setelah kalah bermain judi online.
“Pelaku kalah judi online, lalu menggadaikan motornya. Karena ingin menebus motor yang digadaikan, pelaku berniat menguasai motor korban dengan cara melakukan pencurian disertai kekerasan,” kata AKP Rizky.
Tersangka Wahyudi kini ditahan di Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dan masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. (*)
Editor : A. Ramadhan



















