Menu
Pencarian


Baru Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Gaji Anggota Wantimpres

Portaljtv.com - Sabtu, 3 Oktober 2026 12:01
Baru Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Gaji Anggota Wantimpres
Rocky Gerung resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (2/10/2026). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil langkah penting dalam struktur pemerintahannya dengan melantik sebanyak 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 27 Maret 2026, ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan serta fasilitas lainnya yang setara dengan posisi menteri negara.

Besaran hak keuangan atau gaji pokok yang diterima oleh setiap anggota Wantimpres ditetapkan sebesar Rp76.500.000,00 per bulan yang mulai diberikan terhitung sejak mereka resmi dilantik atau melaksanakan tugas jabatannya.

Dengan jumlah total sebanyak 26 orang anggota, negara mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,989 miliar setiap bulannya untuk memenuhi hak keuangan tersebut, yang apabila diakumulasikan dalam setahun mencapai sekitar Rp23,868 miliar di luar fasilitas penunjang serta biaya sekretaris anggota.

Baca Juga :   Anwar Usman Jadi Wantimpres: Kembali ke Lingkar Kekuasaan Setelah Kontroversi di MK

Selain memperoleh hak keuangan setara menteri yang bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap anggota Wantimpres juga didukung oleh seorang sekretaris anggota untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas administratif dan operasional mereka.

Berikut kedudukan, tugas, dan kewajiban Wantimpres:

  1. Landasan Konstitusional & Kedudukan: Landasan konstitusional Wantimpres bersumber dari Pasal 16 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di mana lembaga ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  2. Tugas Utama: Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara, di mana pemberian nasihat tersebut wajib dilakukan baik diminta maupun tidak oleh Presiden secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan dewan.
  3. Fungsi & Kewenangan Pendukung: Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya, serta atas permintaan Presiden dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan.
  4. Kewajiban & Larangan: Wantimpres wajib menjaga kerahasiaan seluruh materi nasihat serta tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi pertimbangannya kepada pihak mana pun.
  5. Peran Sekretaris Anggota: Masing-masing anggota Wantimpres dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota untuk memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya, namun tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili lembaga Wantimpres. (Tengku Abdillah Ayyub)

Editor : Iwan Iwe






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.