Menu
Pencarian

Pegawai BUMN di Gresik dan Selingkuhan Selebgram Jadi Tersangka

M. Amin - Rabu, 5 Februari 2025 14:00
Pegawai BUMN di Gresik dan Selingkuhan Selebgram Jadi Tersangka
Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro merilis kasus pornografi yang melibatkan pegawai BUMN dan Selebgram. (Foto: M. Amin)

GRESIK - Satreskrim Polres merilis kasus pornografi dan KDRT yang melibatkan pegawai BUMN dan Selebgram. Kedua tersangka yakni IBP (37) dan VDR (27) dihadirkan dalam rilis yang digelar di depan lobby Mapolres, Rabu (5/2/2025).

Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro menyampaikan kasus ini bermula dari laporan seorang warga Gresik berinisial POD yang menduga adanya tindak pidana perzinahan antara (VDR) dan (IBP).

"Kita menerima laporan adanya dugaan perzinahan yang dilakukan VDR dan IBP. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Gresik menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pornografi," ujar Kompol Danu didampingi didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Penyidik kemudian menerbitkan LP model A terhadap kedua tersangka, yakni VDR dan IBP, yang diduga terlibat dalam pembuatan video pornografi saat berhubungan badan di sebuah hotel di Gresik.

VDR, warga Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Gresik merupakan suami dari pelapor POD. Kemudian VDR, merupakan selebgram asal Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Menindaklanjuti kasus ini, tim Satreskrim Polres Gresik melakukan pencarian terhadap kedua tersangka yang sempat menghilang pasca kasus tersebut menjadi viral di media sosial. Pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menemukan dan mengamankan keduanya di sebuah kafe di Surabaya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IBP dan VDR diketahui mulai berkenalan sejak Oktober 2024 dan menjalin hubungan asmara. Pada 22 Januari 2025, keduanya bertemu di Hotel Khas Gresik dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saat itu, IBP merekam aktivitas tersebut menggunakan iPhone X warna hitam untuk keperluan pribadi.

Dari hasil penyidikan, Polisi menetapkan dua tersangka yaitu IBP dan VDR. Keduanya dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun penjara, serta denda mulai Rp250 juta hingga Rp6 miliar.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini, di antaranya Tiga unit ponsel (Samsung Galaxy Z Flip 3, iPhone X, iPhone 15 Pro Max), Flashdisk berisi video rekaman, Beberapa pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian dan Tas dan jaket milik tersangka.

Dalam konferensi pers ini, Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam bergaul dan menggunakan teknologi.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pergaulan yang tidak terkontrol dapat berakibat fatal. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati, menjaga moralitas, serta meningkatkan keimanan agar tidak terjerumus dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegasnya.

Dengan diungkapnya kasus ini, Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan pornografi dan kejahatan siber. (*)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.