SURABAYA - Elemen masyarakat yang tergabung dalam Komunitas Cinta Bangsa (KCB) kembali menggelar aksi di kantor BPTD Kelas II Jawa Timur Jalan di Menanggal MGE No 12, Gayungan, Surabaya, Senin (21/4/2025) siang.
Mengusung tema Membangun Negeri Tanpa Korupsi, aksi massa kali ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Terbongkarnya dugaan korupsi ini saat CV Sidomulyo Barokah Abadi mengajukan uji tipe kendaraan.
"Dalam prosesnya, uji tipe tersebut tidak dilaksanakan di Workshop Karoseri seperti yang tertuang dalam Peraturan pemerintah atau Permenhub," ucap Holik Ferdiansyah, Ketua KCB Jawa Timur Holik Ferdiansyah dalam orasinya.
Holik menambahkan, dugaan gratifikasi juga dikarenakan pengunggahan data dokumen yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru. Akibatnya data-data tersebut tertukar.
"Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, ditemukan beberapa Karoseri yang namanya saja dipergunakan, namun tidak ada aktivitas produksi di lokasi. Hal ini juga diperkuat atas persaksian warga dan RT setempat," tambah Holik.
Holik menyampaikan, berdasarkan investigasi dari Komunitas Cinta Bangsa terdapat tiga orang yang diduga terlibat dalam korupsi penerbitan SRUT. Ketiganya adalah MT, FNA dan MI.
Informasi yang didapat, MT berperan memberikan pengesahan dan persetujuan dalam penerbitan SRUT, sedangkan FNA memiliki peran krusial yakni mengatur dan mensterilkan pelaku Karoseri. Sementara MT menerima laporan perkembangan Karoseri dari FNA.
Mengacu pada peraturan yang berlaku terkait uji tipe kendaraan dan penerbitan SRUT, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 145 Tahun 2018 disebutkan, bahwa uji tipe kendaraan dalam penerbitan SRUT hanya dapat dilakukan di lokasi Karoseri. Selain lokasi yang dimaksud, maka uji tipe dinyatakan tidak sah.
Namun aturan tersebut nampaknya tidak berlaku di BPTD Kelas II Jawa Timur. karena yang terjadi Pengecekan uji tipe kendaraan dilakukan diluar Karoseri, dan telah menerbitkan SRUT dengan mudah, sehingga kuat dugaan terjadi manipulasi SRUT, harusnya sesuai aturan yang ada hal tersebut tidak diperbolehkan dan dianggap tidak sah.
“Kita pahami bersama, bahwa untuk membongkar kasus yang besar, tidak cukup hanya dilaporkan saja. Hukum kita saat ini menganut sistem ‘NO VIRAL - NO JUSTICE’. Untuk mendapatkan keadilan dibutuhkan keramaian publik untuk bersuara, termasuk demonstrasi ini sebelum nantinya kita laporkan,” jelasnya.
Holik berharap aparat penegak hukum berani membongkar kasus di BPTD Kelas II Jawa Timur. Selain itu, pihaknya juga menuntut KPK Kementerian Perhubungan Republik Indonesia turun dalam mengusut kasus ini.
"Meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evaluasi dan mencopot nama-nama yang terkait dalam penerbitan SRUT yang sarat akan tindak pidana Korupsi, Mencabut ijin produksi dan aktivitas Karoseri yang disinyalir terlibat dalam praktek gratifikasi di BPTD Kelas II Jawa Timur," ungkapnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi