SURABAYA - Pemkot Surabaya bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan UD Sentosa Seal. Gudang milik Jan Hwa Diana di Pergudangan Suri Mulia Permai Blok H-14, Jalan Margomulyo Surabaya ini disegel pada Selasa (22/4/2025) pagi.
Penyegelan dipimpin langsung Wali Kota Eri Cahyadi dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Wahyu Hidayat. Sementara pemilik gudang Jan Hwa Diana tidak terlihat di lokasi.
Begitu Wali Kota Eri Cahyadi datang, petugas gabungan langsung melakukan penyegelan dengan memasang garis Satpol PP. Tindakan tegas ini dilakukan lantaran UD Sentosa Seal melakukan pelanggaran perijinan.
Diantaranya ijin kelengkapan gudang, UD Sentosa Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012. Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Baca Juga : Pemkab Bangkalan Segel Usaha Pemotongan Kapal: Dugaan Pemalsuan Data Perijinan Terbongkar
Petugas juga tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) di Sistem Online Single Submission (OSS). Padahal, setiap perusahaan wajib memiliki TDG sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Pelanggaran tak memiliki TDG ini berupa sanksi penutupan gudang atau denda sesuai peraturan perundang-undangan hingga pencabutan izin di bidang perdagangan.
"Kami selalu mengatakan bahwa perusahaan yang ada di Surabaya harus taat peraturan dan bisa menjaga kondusifitas," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat ditemui usai penyegelan.
Eri Cahyadi menambahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kementerian Perdagangan bila gudang ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang.
"Gudang ini tidak memiliki Tanda Daftar Gudang dan hari ini dilakukan penyegelan. Karena bila tidak memiliki Tanda Daftar Gudang maka harus ditutu," tegas Eri.
Eri berharap penyegelan UD Sentosa Seal ini bisa menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain di Surabaya. Salah satunya menjaga kondusifitas dan menjaga hak karyawan dengan tidak menahan ijazah. (*)
Editor : M Fakhrurrozi