KOTA MADIUN - Pengetatan aturan bagi bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang wajib masuk ke Terminal Tipe A Purboyo, Kota Madiun, berdampak langsung pada menurunnya aktivitas dan pendapatan pedagang di sekitar terminal. Menyikapi hal tersebut, pihak terminal akhirnya menggelar mediasi bersama pedagang, perwakilan PO bus, dan pihak terkait lainnya.
Dalam mediasi tersebut, dicapai kesepakatan baru mengenai jam operasional naik-turun penumpang. Melalui perjanjian bersama, bus AKAP kini diperbolehkan menaikkan penumpang di depan terminal mulai pukul 18.00 hingga 06.00 WIB. Namun, bus dilarang mengetem atau parkir dalam waktu lama di area tersebut.
Wasatpel Terminal Tipe A Purboyo, Ali Imron H., menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai solusi tengah antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi pedagang.
“Kami tidak ingin aktivitas terminal terganggu, tapi juga tidak ingin mengabaikan kelangsungan hidup para pedagang,” ujarnya.
Sementara itu, Hardianto, koordinator pedagang luar terminal, menyatakan bahwa pihak pedagang menerima hasil mediasi tersebut.
“Kami sepakat dengan keputusan ini, namun akan terus memantau pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa para pedagang akan membantu mengarahkan penumpang untuk naik bus di dalam terminal pada pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.
Kesepakatan ini bersifat mengikat bagi semua pihak demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan roda ekonomi di kawasan Terminal Purboyo. Dengan solusi ini, diharapkan aktivitas terminal tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan mata pencaharian warga sekitar.
Editor : JTV Madiun