Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Wali Kota Madiun, Maidi, menjadi sorotan utama dalam program “Hukum di Tengah Kita” yang tayang di JTV, Selasa (20/1/2026). Para narasumber menilai, pola dugaan korupsi dalam kasus ini tergolong unik dan berbeda dari kasus kepala daerah pada umumnya.
Koordinator Madiun Corruption Watch (MCW), Dimyati Dahlan, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini tidak menyentuh dana APBD secara langsung. Alih-alih menggunakan uang negara, oknum terkait diduga memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak swasta.
“Ini bukan uang APBD. Polanya lebih mengarah pada kejahatan dalam jabatan melalui pengelolaan dana CSR,” tegas Dimyati. Ia menambahkan bahwa regulasi yang lemah dan minimnya pengawasan terhadap dana CSR membuka ruang bagi praktik korupsi yang tertutup dan sulit terdeteksi.
Senada dengan hal tersebut, Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyebut penangkapan ini bukanlah kejutan besar. Menurutnya, rekam jejak Wali Kota Madiun sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum sejak akhir periode pertama kepemimpinannya.
Baca Juga : Kembali Dari Tanah Suci, Jemaah Umroh Sindo Wisata Madiun Disambut Haru Keluarga
“Dana CSR sangat rawan dimanipulasi ketika dikamuflase seolah-olah menjadi proyek pemerintah daerah,” ujar Heru. Ia memperingatkan bahwa tanpa pengelolaan yang transparan dan akuntabel, dana non-pemerintah ini bisa menjadi 'bom waktu' korupsi bagi pejabat publik.
Sementara itu, Direktur Indopol Jawa Timur, Fauzin Ahmad, menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari DPRD, inspektorat, hingga masyarakat sipil. Ia menyayangkan kecenderungan publik yang sering kali terbuai oleh keberhasilan pembangunan fisik sehingga mengabaikan persoalan integritas.
“Korupsi tidak bisa diukur hanya dari besar atau kecilnya nominal. Sekecil apa pun, itu tetap pelanggaran hukum,” kata Fauzin.
Baca Juga : Kreatif Dan Berbudaya, SMKN 1 Jiwan Angkat Tema Batik Kampung Pesilat Di HUT Ke-22
KPK Terus Lakukan Pendalaman
Meski nominal uang yang diamankan saat ini berkisar di angka ratusan juta rupiah, penyidikan diyakini akan terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana, potensi keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan praktik serupa di wilayah lain.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyatakan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada KPK.
Baca Juga : OTT Wali Kota Madiun: Saat Proyek CSR Jadi 'Bom Waktu' Korupsi di Akhir Jabatan
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa prestasi pembangunan tidak bisa menjadi tameng bagi praktik korupsi. Transparansi dalam pengelolaan dana publik, baik APBD maupun non-APBD, tetap menjadi harga mati. (Amellia Ciello)
Editor : Iwan Iwe



















