BANGKALAN - Sebanyak 6 orang yang diduga sebagai joki balap liar yang berhasil diamankan jajaran Kepolisian Polres Bangkalan terancam dipenjara.
Sampai berita ini disusun, keenam orang tersebut masih menjalani proses penyelidikan, dan barang bukti 8 kendaraan bermotor R2 sudah diamankan di Mako Polres Bangkalan.
Atraksi balap liar yang terjadi di Bangkalan sering menjadi momok bagi masyarakat.
Selain dapat membahayakan keselamatan bagi pengemudi atau joki balap liar itu sendiri juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan serta para penonton balap liar yang mayoritas didominasi kalangan millenial.
Baca Juga : Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) oleh Dispendukcapil Bangkalan, Disambut Antusias Warga
Dalam Operasi Keselamatan Semeru 2024 menjelang awal bulan Puasa Ramadhan, bertempat di daerah Pendabah Kamal, jajaran Kepolisian Polres Bangkalan berhasil mengamankan 8 unit kendaraan R2 dan 6 orang yang diduga menjadi joki balap liar.
Akhirnya, keenam orang tersebut dan 8 unit kendaraan R2 diangkut dan diamankan ke Mapolres Bangkalan.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada juga mengakui, meskipun selama ini pihaknya selalu melakukan rutin melakukan operasi namun seringkali kecolongan.
Baca Juga : Pemkab Bangkalan Segel Usaha Pemotongan Kapal: Dugaan Pemalsuan Data Perijinan Terbongkar
Hal ini dikarenakan selain lokasi yang digunakan selalu berpindah-pindah juga pelaksanaan balapan tidak mengenal waktu baik pagi, siang ataupun malam.
Apabila hasil dari pemeriksaan keenam orang tersebut terbukti menjadi joki balap liar, keenam orang tersebut terancam dipidana penjara. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus mengantisipasi dan meminimalisir semakin masifnya balap liar di Bangkalan.(Moch Sahid)
Editor : Ferry Maulina