SURABAYA - Masih banyaknya masyarakat yang menggunakan financial technology (fintech) ilegal atau biasa disebut pinjol ilegal, masih menjadi fokus yang terus disosialisasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sosialisasi ini agar masyarakat dapat mengerti perbedaan Pinjol yang resmi dan tidak resmi.
Giri Tri Broto, Kepala Kantor Regional 4 Jawa Timur, mengatakan kecenderungan untuk meminjam uang di pinjol ilegal didasari faktor kebutuhan dan keinginan menyelesaikan persoalan finansial secara instan sehingga tidak memperhatikan legalitasnya.
"Karena dorongan manusia yang ingin mengejar mimpi dengan cara yang cepat, membuat mereka melakukan hal tersebut," ujarnya saat menerima kunjungan Direksi Jtv di Kantor OJK, Senin (7/8/2023).
Giri Tri Broto menambahkan, persoalan masyarakat yang meminjam uang ke pinjol akan selalu ada dan bukan hanya tugas OJK saja untuk menyelessaikannya dalam waktu singkat.
Baca Juga : OJK Imbau Masyarakat Hindari Pinjam Uang di Pinjol Ilegal
"Tugas mengliterasi masyarakat itu tugas semua pihak terkait untuk mengedukasi masyarakat secara kolaboratif, OJK programnya terus menerus udah kita lakukan," tambahnya.
Ada sejumlah tips yang diterapkan, lanjutnya, jika ingin meminjam uang di fintech lending, agar tidak terjebak dengan pinjol illegal. Diantaranya meminjam di perusahaan yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, melunasi cicilan tepat waktu, menghindari sistem gali lubang tutup luang serta memahami bunga dan denda pinjaman.
"Saat ini ada 102 fintech lending yang terdaftar resmi di OJK. Masyarakat bisa mencari info terlebih dahulu dan bertanya ke OJK jika memang belum yakin,” terang Giri.
Ada sejumlah layanan pengaduan yang disediakan OJK, yakni layanan telepon 157 dan Whatsapp di nomor 081-157-157-157. Selain itu, masyarakat dapat mengunjungi website sikapiuangmu.ojk.go.id. (Selvi Wang)
Editor : M Fakhrurrozi