JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2026).
Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun hingga Rabu sore, Nusron tidak muncul di Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah menyampaikan surat konfirmasi kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Dalam surat tersebut, Nusron menyatakan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore.
KPK selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Nusron untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Budi menegaskan, keterangan Nusron masih dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.
"Tentunya penyidik akan melakukan koordinasi dan penjadwalan ulang guna pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, karena memang keterangan-keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini," ujarnya.
Menurut Budi, keterangan Nusron juga diperlukan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan dalam perkara tersebut. Penyidik nantinya akan melakukan telaah dan analisis lebih lanjut untuk melihat apakah masih terdapat pihak lain yang berperan, selain orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Budi.
Budi mengatakan penyidik juga masih menelusuri aliran uang dan alur perintah dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penelusuran tersebut menjadi penting karena barang bukti yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) nilainya mencapai lebih dari Rp100 miliar.
KPK menduga uang yang diamankan dalam OTT tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan pelayanan pertanahan. Penyidik juga mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang disebut sebagai setoran internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Karena diduga uang-uang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan tersebut tidak hanya soal pelayanan pertanahan, tapi juga ada penerimaan lain yang diduga merupakan setoran internal di lingkup Kementerian ATR/BPN," kata Budi.
Kasus yang tengah didalami KPK berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Delapan tersangka tersebut terdiri atas pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak PT Summarecon Agung Tbk, serta pihak swasta.
KPK juga menyebut empat dari delapan tersangka merupakan orang yang diduga sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
KPK berharap Nusron dapat hadir dalam pemeriksaan berikutnya setelah jadwal pemeriksaan ditentukan.
"Kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya Saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," ujarnya. (*)
Editor : A. Ramadhan



















