PROBOLINGGO - Pelarian S, pria 72 tahun yang diduga membunuh Niat, yang sama-sama berusia 72 tahun asal Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, berakhir setelah berhasil diamankan polisi. Namun, S meninggal dunia beberapa hari setelah ditangkap karena kondisi kesehatannya menurun.
S diamankan tim Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo di wilayah Kabupaten Lumajang pada 4 Oktober 2026. Ia ditangkap setelah enam hari polisi melakukan penyelidikan kasus kematian Niat yang ditemukan meninggal dunia pada 28 September 2026.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP I Made Kembar mengatakan, polisi awalnya menerima laporan adanya warga yang ditemukan meninggal dunia di wilayah Kecamatan Sumber.
“Dari hasil olah TKP, ditemukan ada orang dalam keadaan meninggal dunia. Tanggal 28 September 2026 lalu, dugaannya kuat pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” kata I Made Kembar, Kamis (8/10/2026).
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi akhirnya mengantongi identitas orang yang diduga sebagai pelaku.
“Akhirnya tim mendapat identitas pelaku berinisial S, tetangga korban. Tanggal 4 Oktober 2026, S berhasil diamankan, atau enam hari setelah kejadian,” ujarnya.
Selama melarikan diri, S diketahui berpindah-pindah tempat persembunyian, mulai dari ladang hingga kawasan hutan untuk menghindari kejaran polisi. Selama pelarian, ia disebut hanya mengandalkan makanan dan minuman dari orang yang ditemuinya.
Kondisi tersebut membuat pola makan dan istirahat S tidak teratur. Polisi juga menyebut kondisi psikologis S terganggu setelah menghabisi korban.
“Selama pelarian, pelaku yang sudah berusia 72 tahun, makan tidak teratur. Pelaku juga depresi karena menghabisi korban,” jelas I Made.
Setelah diamankan, S dibawa ke Polres Probolinggo untuk menjalani pemeriksaan awal dan pemeriksaan kesehatan. Saat itu, kondisi S masih dinilai memungkinkan untuk menjalani proses hukum.
“Hasil pemeriksaan kesehatan, tekanan darah S 130 per 90, asam urat tinggi. Pelaku tidak memiliki keluhan khusus sehingga tidak ada perawatan kesehatan khusus dan S harus ditahan,” ungkap I Made.
Namun, kondisi S kemudian memburuk. Pada 6 Oktober 2026 sekitar waktu subuh, tahanan lain melihat S tidak merespons komunikasi dengan baik dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Tahanan lainnya melihat kondisi S tidak merespons komunikasi dengan baik atau tidak sadarkan diri. Tahanan lainnya kemudian melaporkan kepada petugas piket jaga tahanan. Selanjutnya piket menghubungi Sie Dokes,” jelasnya.
Petugas Sie Dokes kemudian melakukan pemeriksaan terhadap S. Saat diperiksa, kondisi S sudah lemah dan tidak sadarkan diri, meski denyut nadinya masih teraba.
“Sie Dokes melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui kondisi S dalam keadaan lemah dan tidak sadarkan diri, dengan denyut nadi masih teraba namun lemah,” ulas I Made.
S selanjutnya dilarikan ke RSUD Waluyojati untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut. Namun, nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
“Usaha tim medis sudah maksimal, namun sayang nyawa S tidak tertolong dengan diagnosa Death on Arrival atau DOA,” jelasnya.
Setelah S meninggal dunia, polisi melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah di RSUD Waluyojati. Hasil pemeriksaan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh S.
“Hasil visum, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Kami selama memeriksa S tidak menggunakan cara-cara kekerasan, mengingat usianya sudah tua. Apalagi selama pelarian makan dan minum tidak teratur,” jelas I Made.
Menurut polisi, berdasarkan keterangan medis, S meninggal dunia diduga akibat hipertensi dan kelelahan setelah beberapa hari melarikan diri dan bersembunyi di sejumlah lokasi.
Polisi kemudian menghubungi keluarga dan perangkat desa tempat tinggal S. Pihak keluarga juga datang ke kamar jenazah untuk memastikan kondisi S.
“Saat sampai di kamar jenazah, keluarga mengecek langsung kondisi korban. Sekali lagi tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Pihak keluarga mengikhlaskan kematian S dengan membuat surat pernyataan, tidak menuntut kepolisian maupun pihak-pihak terkait,” tambahnya.
Polres Probolinggo bersama Polsek Sumber kemudian memfasilitasi proses pemulasaran hingga pemakaman jenazah S. Kapolres Probolinggo AKBP Azmida Risky Siregar juga memberikan santunan kepada keluarga almarhum.
“Polres Probolinggo maupun Polsek Sumber memfasilitasi pemulasaran jenazah hingga pemakaman. Selain itu, Ibu Kapolres Probolinggo juga sudah memberikan santunan kepada keluarga almarhum,” katanya.
Sebelum meninggal dunia, polisi sempat melakukan pemeriksaan awal terhadap S terkait motif pembunuhan Niat. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menduga aksi pembunuhan dilatarbelakangi dendam dan sakit hati.
“Pelaku dendam kepada korban. Hasil ramalan orang pintar, sakit di matanya disebabkan karena terkena santet korban. Dari sanalah dendam terus terjadi,” pungkas I Made.
Dengan meninggalnya S, polisi menyebut keluarga korban maupun keluarga pelaku telah mengikhlaskan kejadian tersebut. Meski demikian, Polres Probolinggo masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap kasus pembunuhan Niat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















