PROBOLINGGO - Seorang kurir jasa pengiriman, Dedy Handoko (42), ditangkap anggota Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah mencuri tas milik pemilik warung kopi di Jalan Supriyadi, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa dini hari (6/10/2026).
Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp9 juta. Aksi pencurian dilakukan pelaku setelah mengikuti kegiatan nonton bareng pertandingan sepak bola Indonesia melawan Thailand di warung kopi tersebut.
Aksi Dedy terekam kamera CCTV. Dalam rekaman terlihat pelaku duduk di dalam warung. Tak lama kemudian, pelaku mengambil tas ransel yang berada tidak jauh dari tempatnya duduk.
Pelaku kemudian sempat membuka tas tersebut sebelum membawanya keluar dari warung.
Tas itu diketahui milik Nabil Ramdlan, yang juga merupakan pemilik warung kopi. Setelah menyadari tas dan uang miliknya hilang, korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dengan membawa bukti rekaman CCTV.
Anggota Buru Sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil melacak identitas hingga keberadaan pelaku.
Dedy diketahui merupakan warga Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Sehari-hari, Dedy bekerja sebagai kurir jasa pengiriman.
Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengatakan pelaku merupakan kurir Shopee. Polisi kemudian melacak nomor ponsel pelaku hingga akhirnya berhasil mengetahui keberadaannya.
“Pelaku merupakan kurir Shopee. Setelah nomor ponselnya terlacak, anggota kemudian menghubungi yang bersangkutan,” kata Zainullah.
Menurut Zainullah, saat mengetahui dirinya sedang dicari polisi, Dedy bersikap kooperatif. Pelaku bersedia bertemu dengan anggota kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku kooperatif dan mau bertemu dengan anggota,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, Dedy mengaku nekat mengambil tas tersebut karena sedang membutuhkan uang untuk membeli obat anaknya yang sakit.
Alasan tersebut disampaikan pelaku kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena kepepet membutuhkan uang untuk membeli obat anaknya yang sedang sakit,” jelas Zainullah.
Meski mencuri dengan alasan kebutuhan obat, polisi menemukan bahwa uang hasil pencurian tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan tersebut.
Dari total uang sekitar Rp9 juta yang berada di dalam tas, pelaku diketahui telah menggunakan sekitar Rp1,2 juta.
“Uang yang diambil sekitar Rp9 juta. Dari hasil pemeriksaan, sekitar Rp1,2 juta sudah digunakan oleh pelaku,” kata Zainullah.
Polisi hingga kini masih mendalami penggunaan uang hasil pencurian tersebut serta motif pelaku secara keseluruhan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap motif dan penggunaan uang hasil pencurian,” tambahnya.
Terkait proses hukum, polisi memastikan penanganan perkara tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, penyidik juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice, dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku dan sikap korban sebagai pemilik tas.
“Untuk proses hukum tetap sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan restorative justice, tergantung dari korban selaku pemilik tas,” pungkas Zainullah.
Saat ini Dedy masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Probolinggo Kota. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















