SURABAYA - Kasus nenek Elina Widjajanti, yang diusir oknum Ormas hingga rumah dirobohkan memasuki babak baru. Tersangka Samuel Ardi Kristanto berupaya mengajak damai nenek berusia 80 tahun lewat jalur Restoratif Justice (RJ).
Pelaksanaan RJ digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Selain tersangka Samuel dan nenek Elina, pelaksanaan RJ juga dihadiri notaris Dedy Wijaya dan kuasa hukum nenek Elina, Wellem Mintarja.
Begitu tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, nenek Elina didampingi kuasa hukumnya langsung menuju ke lantai 2. Pelaksanaan RJ dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Dalam pelaksanaan RJ tersebut, tersangka Samuel berjanji akan membangun rumah seperti sebelum dirobohkan. Tak hanya itu, Samuel dan notaris Dedy Wijaya akan mengembalikan Letter C atas nama. Elisa Irawati, yang merupakan kakak kandung Elina Widjajanti.
Baca Juga : Cicit Syaikhona Kholil Minta Kasus Nenek Elina Tak Dikaitkan dengan Suku Madura
Namun, upaya Damai tersangka Samuel ini langsung ditolak nenek Elina. Nenek Elina meminta kasus dilanjutkan. Nenek Elina berharap proses hukum tetap berlanjut, baik untuk dugaan pemalsuan dokumen maupun kasus perusakan yang juga ditangani Polda Jatim.
Salah satu alasannya adalah trauma dan sakit hati atas tindakan Samuel Ardi Kristanto yang disebut mengusir, merobohkan rumah, hingga mengubah sertifikat Letter C rumahnya di Kelurahan Lontar, Surabaya.
"Iya, dilanjutkan aja (penyidikan kasus pemalsuan dokumen dan pengerusakan). Karena kecewa, sakit hati, karena barang-barang saya habis semua, saya enggak bisa ngambil satu pun," kata Nenek Elina saat ditemui di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/2/2026).
Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Samuel atas Dugaan Perusakan Rumah Nenek Elina
Nenek Elina berharap tersangka Samuel dkk dihukum berat. Nenek Elina mengaku masih trauma atas perlakuan tersangka Samuel dan oknum Ormas yang mengusirnya keluar rumah dan rumahnya di Dukuh Kuwulan, Kelurahan Sambikerep, Surabaya, dirobohkan.
Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintardja, menjelaskan pemanggilan kliennya berkaitan dengan permohonan restorative justice dari pihak terlapor yang hanya menyangkut pasal pemalsuan dokumen.
"Tadi disampaikan di dalam, ada beberapa penawaran-penawaran yang berkaitan mengenai pasal pemalsuan dokumen saja, tidak berkaitan sama lainnya. Intinya objek tersebut yang sudah beralih berupa nama, itu mau dikembalikan ke keadaan seperti semula," kata Wellem di Polda Jatim.
Baca Juga : Kasus Nenek Elina, Madura Nusantara Minta Polisi Segera Tangkap Samuel
Namun, ia menegaskan kliennya menolak tawaran tersebut karena persoalan yang dialami tidak sebatas dokumen rumah, melainkan juga hilangnya seluruh isi bangunan serta tujuh SHM yang disebut telah raib.
"Tetapi kami tadi menanyakan bentuk penawarannya, terus kemudian barang-barang yang sudah hilang itu bagaimana bentuk pertanggungjawabannya. Lalu dokumen-dokumen lainnya, 7 SHM itu ya, yang sudah hilang," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















