Komitmen menyapu bersih narkoba di dalam jeruji besi kembali dibuktikan petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Petugas sukses menggagalkan penyelundupan sabu seberat 12,67 gram yang dibawa oleh dua orang pengunjung wanita, Rabu (1/7/2026).
Aksi nekat ini terendus sekitar pukul 10.19 WIB di pos penggeledahan rutin. Berkat kejelian sipir, modus penyamaran pelaku langsung terbongkar.
Sabu tersebut disembunyikan di dalam kantong plastik kecil dan sengaja dicampur dengan uang tunai Rp190.000. Tujuannya? Untuk mengelabui mesin pemindai dan pemeriksaan manual petugas. Namun, trik tersebut gagal total.
Dua wanita yang diamankan tersebut masing-masing berinisial SK dan W. Saat diinterogasi, keduanya bernyanyi dan membuat pengakuan yang mengejutkan.
Baca Juga : Cerdik! Wanita Ini Selundupkan Sabu Cair dalam Kotak Susu ke Rutan Surabaya, Berakhir Apes
"Kedua perempuan mengaku disuruh warga binaan kasus narkoba berinisial F dan E untuk mengirim barang terlarang tersebut ke dalam lapas," ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman.
Bukan cuma itu, SK dan W ternyata bukan pemain baru. Kepada petugas, mereka mengaku sudah tiga kali lolos melakukan aksi serupa dengan upah Rp1,5 juta untuk sekali pengiriman yang sukses. Ironisnya, kedua wanita ini juga positif mengonsumsi narkoba karena mengaku sempat "mencicipi" sabu tersebut sebelum diselundupkan.
Gagalnya penyelundupan ini langsung membongkar jaringan narkoba di dalam blok hunian lapas. Pihak Lapas Porong langsung berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polresta Sidoarjo.
Baca Juga : Gagal Diselundupkan, Narkoba Tersangkut Kawat Berduri Lapas Bagian Luar Tembok
Dari hasil pengembangan di tempat, polisi tidak hanya memeriksa F dan E. Petugas juga memanggil tiga warga binaan lain yang diduga kuat ikut berkomplot, yakni berinisial D, B, and R. Total, ada lima narapidana yang terseret dalam pusaran kasus ini.
Kini, dua pengunjung wanita, lima narapidana, beserta seluruh barang bukti telah diserahkan sepenuhnya ke Polresta Sidoarjo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kalapas Sohibur Rachman menegaskan, pihaknya tidak akan memberi toleransi sedikit pun bagi siapa saja yang bermain dengan narkoba. Sanksi berat sudah menanti para warga binaan yang terlibat.
Baca Juga : Razia dan Tes Urin di Lapas Mojokerto, Petugas Sita Sajam dan Kartu Judi
Dimana untuk sanksi administratif berat dapat dijatuhkan jika keterlibatan terbukti secara hukum. Serta untuk hukuman tambahan bisa berupa pemblokiran hak remisi (pengurangan masa tahanan) dan hak integrasi.
"Kami akan terus melaksanakan program pemberantasan narkoba sesuai arahan pimpinan. Namun, upaya ini membutuhkan dukungan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat agar peredaran narkoba di dalam lapas dapat diputus," pungkas Sohibur. ( Bagoes Ri)
Editor : A. Ramadhan



















