LUMAJANG - Dua pengedar obat keras berbahaya berlogo “Y” berinisial WW dan seorang ibu rumah tangga berinisial YN, warga Desa Boreng, Kabupaten Lumajang, diamankan ke Mapolres Lumajang.
Pengungkapan kasus peredaran okerbaya tersebut berawal saat polisi menangkap tersangka berinisial WW. Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah ke tersangka YN.
Dari tangan tersangka YN, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 ribu butir obat keras berbahaya. YN diketahui mendapatkan pasokan tersebut dari jaringan suaminya yang saat ini sedang menjalani hukuman di dalam lapas.
Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, mengatakan narapidana tersebut masih mengendalikan peredaran okerbaya di wilayah Lumajang melalui sang istri. Sang istri berkomunikasi langsung dengan suaminya untuk mengatur distribusi obat terlarang itu saat melakukan kunjungan ke dalam lapas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : JTV Jember