PROBOLINGGO - Demi bisa karaoke bareng pemandu lagu atau LC, seorang pria di Kabupaten Probolinggo tega menggelapkan 6 sepeda motor milik temannya. Perbuatan tersebut dilakukan Sigit Kurniawan, warga Desa Kedawung, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.
Namun, akibat perbuatannya, pria berusia 40 tahun ini harus mendekam di balik jeruji besi Polres Probolinggo Kota. Dari penangkapan tersangka ini, polisi hanya berhasil menangmankan dua unit sepeda motor.
Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Probolinggo Kota menerima laporan dari beberapa korban. Pelaku kerap meminjam motor dengan alasan untuk membeli sesuatu, namun motor tersebut tak pernah dikembalikan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan enam motor di wilayah Kabupaten dan Kota Probolinggo. Namun, dari hasil pengembangan, kita masih mengamankan dua unit motor matic. Sementara 4 unit lain masih dalam pencarian,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Sabtu (12/7/2025).
Baca Juga : Pomdam V/Brawijaya Periksa 3 Oknum TNI Terkait Dugaan Penggelapan Ratusan Kendaraan Bermotor
Polisi berharap warga yang menjadi korban segera melapor ke Polres Probolinggo Kota. Akibat perbuatannya, Sigit dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, Sigit mengaku terpaksa menggelapkan motor lantaran ketagihan karaoke ditemani LC.
"Dalam sekali party ke tempat hiburan malam, saya bisa menghabiskan lebih dari Rp3 juta. Tak hanya itu, ia juga mengaku kerap bermain perempuan di wilayah Pasuruan dan Surabaya," kata Sigit. (*)
Editor : M Fakhrurrozi