PROBOLINGGO - Kasus pembunuhan pria bersarung batik di lahan kosong kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kota Probolinggo, diungkap polisi. Pelaku ternyata merupakan teman dekat korban sendiri. Polisi menyebut motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati setelah tersangka mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan korban, disertai keinginan menguasai harta benda korban.
Kasus ini diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah melakukan penyelidikan intensif sejak jasad korban ditemukan pada 4 Juli 2026. Polisi akhirnya menangkap Arik Nurcahya (32), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, sebagai tersangka pembunuhan Samsul Arifin (35), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, mengatakan penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, hingga berhasil mengungkap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami menetapkan satu orang tersangka yang merupakan teman dekat korban. Tersangka mengakui seluruh perbuatannya," ujar AKBP Rico Yumasri.
Baca Juga : Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Pria 24 Tahun Diamankan Polisi di Madiun
Polisi mengungkap, tersangka dan korban telah lama saling mengenal. Bahkan keduanya kerap bepergian bersama dan beberapa kali melakukan siaran langsung melalui media sosial TikTok.
Pada hari kejadian, keduanya kembali berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban. Di tengah perjalanan, menurut keterangan tersangka yang menjadi bagian dari hasil penyidikan polisi, korban diduga melakukan tindakan pelecehan seksual dengan meraba tubuh, memeluk, hingga mencium leher tersangka.
"Motif utama yang disampaikan tersangka adalah karena merasa sakit hati setelah mengaku mendapat perlakuan yang tidak pantas dari korban. Namun dalam penyidikan juga ditemukan adanya motif menguasai barang milik korban," jelas AKBP Rico Yumasri.
Baca Juga : Perempuan Asal Malang Jadi Korban Pelecehan di Coffe Shop Darmo Surabaya
Pertengkaran kemudian terjadi hingga keduanya berhenti di lahan kosong kawasan Pantai Permata. Dalam kondisi emosi, tersangka mengambil palu dan cutter yang berada di dalam jok sepeda motor korban.
Dengan kedua benda tersebut, tersangka memukul kepala korban berulang kali hingga tersungkur. Tak berhenti di situ, wajah korban juga disayat menggunakan cutter hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Tersangka memukul kepala korban menggunakan palu beberapa kali, kemudian menyayat bagian wajah korban memakai cutter, yang tujuannya untuk menghilangkan identitas. Akibat luka-luka tersebut korban meninggal dunia di tempat," terang AKBP Rico Yumasri.
Baca Juga : Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di 19 TKP
Usai memastikan korban meninggal, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor, tas, serta telepon genggam milik korban.
Motor milik korban kemudian dijual. Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk membeli perlengkapan memancing.
"Selain menghilangkan nyawa korban, tersangka juga mengambil barang-barang milik korban. Sepeda motor dijual dan hasilnya dipakai untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Baca Juga : Polda Jatim Tangkap Tersangka Pelecehan Santriwati di Ponpes Bangkalan
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, sarung batik, serta cutter yang digunakan dalam aksi pembunuhan. Sementara sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.
"Barang bukti utama sudah kami amankan, sedangkan kendaraan milik korban masih kami lakukan penelusuran. Penyidikan akan terus kami kembangkan," kata AKBP Rico Yumasri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















