JAKARTA - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Dengan demikian, batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun. Gugatan yang ditolak adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin Kaesang Pangarep, putra Presiden Jokowi yang juga adik dari Gibran Rakabuming Raka, wali kota Solo yang disebut-sebut potensial menjadi bacawapres namun terkendala batas usia. Usia Gibran adalah 36 tahun.
Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023). "Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10/2023).
Mahkamah berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres merupakan ranah legislator atau pembentuk undang-undang. Dalam pembacaan dalil, hakim MK Saldi Isra mengatakan bahwa Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena dimungkinkan ada dinamika di kemudian hari.
Baca Juga : Pujian Kaesang Pangarep untuk Erina Gudono yang Melahirkan Anak Perempuan Hari ini
Batas usia capres-cawapres juga digugat pihak lain yakni antara lain Partai Garuda dengan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023. Partai Garuda meminta agar pengalaman sebagai penyelenggara negara menjadi syarat alternatif selain usia minimal 40 tahun. Petitum yang sama juga diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wagub Jatim Emil Elistianto Dardak. (sof)
Editor : Sofyan Hendra