JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan soal diskriminasi usia pada calon pekerja. Hal ini diungkapkannya setelah Jawa Timur mengeluarkan aturan soal penghapusan batas usia.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, menyebutkan bahwa tidak diskriminasi usia terhadap rekrutmen.
Dengan adanya SE tersebut, Menaker Yassierli mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Timur dan mendukung hal itu. Ia menilai bahwa semua lapangan kerja terbuka untuk siapa saja tanpa batas usia.
"Kami ingin tidak ada diskriminasi, kami ingin semua lapangan kerja itu terbuka buat siapa pun sehingga semua mendapatkan kesempatan yang sama untuk bekerja," tutur Menaker Yassierli di Jakarta, Kamis (9/5/2025).
Baca Juga : Gubernur Khofifah Terbitkan SE Penghapusan Batas Usia pada Rekrutmen Kerja di Jawa Timur
SE yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut tak hanya menyasar pada masyarakat secara luas, tetapi juga secara khusus bagi penyandang disabilitas.
Keputusan tersebut diinisiasi oleh Khofifah yang menilai bahwa masih banyak calon pekerja produktif meski usia di atas 35 tahun. Maka dari itu, SE tersebut dikeluarkan dan mulai diberlakukan di wilayah Jawa Timur.
Editor : Khasan Rochmad