TUBAN - Fenomena maraknya motor brebet mendapat sorotan dari pengamat hukum di Kabupaten Tuban, khususnya muncul kebijakan biaya ganti rugi serta batas waktu aduan dari pertamina. Kebijakan ini dianggap memunculkan kontradiksi dengan pengakuan perusahaan yang menyebut tidak ada kesalahan dalam kandungan BBM yang diterima konsumen. (red/*)
Editor : JTV Bojonegoro


















