SURABAYA - Biro Umroh Haji yang selama ini melayani masyarakat untuk mempermudah pelaksanaan ibadah di tanah suci ternyata tidak luput dari modus penipuan dan penggelapan.
Di tengah - tengah kabar pemerintah mempermudah ibadah umroh tanpa menggunakan travel agent atau biro umroh dan bisa melakukan umroh mandiri, ternyata salah satu biro umroh dan haji yang beroperasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) tertipu oleh PT AJM yang menjalankan usahanya di kawasan Buduran, Sidoarjo.
Pihak kuasa hukum pelapor terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus yang menimpa kliennya ini ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/1568/XI/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada rabu (5/11/2025). Langkah ini dilakukan usai tidak ada titik temu dengan pihak terlapor yaitu manajemen dari PT AJM.
"Ini langkah terbaik yang harus kami ambil selaku korban dari PT AJM yang tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang pembayaran visa dan hotel di Madinah untuk sekitar 40 jamaah umroh kami. Pihak yang kami laporkan ke Polda Jatim yaitu PT AJM sebagai badan hukum dan pengurus / direksi PT AJM yaitu AB sebagai direktur, F sebagai direktur, AG sebagai komisaris, SI sebagai bendahara, CA admin," ungkap kuasa hukum pelapor Achmad Syaifullah.
Achmad Syaifullah menegaskan awal mula kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami kliennya terjadi pada bulan September 2025,saat salah satu kolega memberikan rekomendasi bahwa PT AJM bisa menguruskan visa dan hotel untuk jamaah dengan harga yang kompetitif.
Setelah terjadi komunikasi daring tanpa tatap muka akhirnya disepakati angka Rp 380 juta. Proses pembayaran pun bertahap dan tanggal 15 Oktober telah dilakukan pelunasan untuk keberangkatan jamaah 2 kloter yaitu di tanggal 28 Oktober dan 5 November 2025.
Namun hingga batas keberangkatan pihak PT AJM tidak menyelesaikan tanggung jawab dan justru hilang kontak dengan pihak pelapor. Sehingga pihak pelapor mendatangi kantor PT AJM untuk meminta pertanggung jawaban pihak manajemen.
"Kami mendatangi kantor untuk meminta kejelasan uang yang telah kami setorkan ke rekening perusahaan sebesar Rp 380 juta. Namun musyawarah yang kami lakukan selama dua hari ternyata tidak mendapatkan respon positif dan terkesan lempar sana lempar sini," jelasnya.

Dengan adanya kejadian ini, pihak pelapor terpaksa harus mengeluarkan kembali dana talangan agar jamaahnya tetap bisa berangkat sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dan pihak pelapor akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum agar menjadi efek jera bagi perusahaan biro jasa nakal dan agar tidak korban lain.
"Ini biar menjadi pelajaran bagi PT AJM agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak ada korban lagi selain dari klien kami," paparnya.
Selain proses hukum di Polda Jatim pihak kuasa hukum pelapor juga akan bersurat Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur imur agar izin PPU terhadap PT AJM tersebut dicabut jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















