Seorang mantan tenaga kerja wanita dibekuk anggota Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, karena melakukan penipuan investasi trading terhadap ratusan pekerja migran indonesia di luar negeri. Total kerugian para korban mencapai Rp. 3,4 miliar.
SR (41) warga Malang, terpaksa harus berurusan dengan anggota Subdit Lima Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Mantan tenaga kerja wanita ini ditangkap, atas aksi penipuan terhadap 250 pekerja migran indonesia di Hongkong dengan modus investasi trading.
Tak tanggung-tanggung, dari penipuan investasi trading dengan nama Arfa Forex Trading ini korban merugi hingga mencapai Rp. 3,4 miliar rupiah. Dari keterangan pihak kepolisian , kasus penipuan investasi trading yang dijalankan oleh pelaku dimulai sejak Oktober 2021.
Modusnya, pelaku menawarkan investasi trading, dengan nama Arfa Forex Trading melalui facebook dan whatsapp kepada korban para pekerja migran indonesia di Hongkong.
Dalam upayanya, pelaku mengiming - imingi korban berinvestasi trading dengan keuntungan 15 hingga 20 persen setiap minggu dari nominal modal investasi yang di setorkan, dan modal investasi bisa ditarik pada minggu ke 15. Namun pada kenyataanya, uang keuntungan maupun modal investasi para korban tidak bisa ditarik.
“Dari hasil penyidikan , investasi yang sudah disetorkan oleh 250 orang korban, bervariasi, mulai dari Rp. 500 ribu hingga Rp. 57 juta rupiah per orang”. ungkap Kombes Pol. Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.
Selain berhasil menangkap pelaku, polisi berhasil mendapatkan beberapa barang bukti data setoran uang dari para korban. Akibat perbuatanya , tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana ITE dengan cara sengaja menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, serta tentang penipuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Reporter :Bagus Setiawan