MAGETAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Magetan mengungkap dugaan pencurian barang-barang di sejumlah masjid dan musala di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, diamankan polisi setelah penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV yang beredar di media sosial.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, terduga pelaku diduga menyasar tempat ibadah yang sedang sepi, terutama pada siang hari. Sejumlah barang yang diduga diambil antara lain mikrofon, penguat suara atau amplifier, sarung, hingga Al-Qur’an. Polisi juga mengamankan dua Al-Qur’an yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Dwi Heroe Santoso, menjelaskan bahwa barang-barang yang diduga hasil pencurian tersebut dijual langsung kepada orang yang ditemui terduga pelaku dengan harga murah. Hasil penjualan itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari pengembangan penyidikan, polisi sementara mengidentifikasi tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang dapat ditangani berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran. Polisi juga menyebut S pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar lima bulan di wilayah hukum Polres Madiun Kota.
Baca Juga : DPRD Magetan Dukung Pelestarian Sejarah Lewat Napak Tilas Ngupatan
Penyidik masih mengumpulkan bukti dan mendalami rangkaian peristiwa untuk memastikan keterlibatan terduga pelaku dalam setiap kasus. Keterbatasan rekaman CCTV dan penjualan barang secara langsung menjadi kendala dalam menelusuri kemungkinan aksi pencurian lainnya.
Atas dugaan perbuatannya, S terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Namun, penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Magetan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan barang-barang di tempat ibadah tersimpan dengan aman. Warga juga diminta segera melaporkan dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui layanan kepolisian 110.
Editor : JTV Madiun























