PROBOLINGGO - Dua anggota Polres Probolinggo dikenai tilang setelah kedapatan tidak membawa dokumen kelengkapan berkendara saat pemeriksaan internal, Rabu (28/10/2026). Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan penegakan ketertiban internal untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026.
Pemeriksaan dipimpin Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Ali Rifqi Mubarok, didampingi Kasi Propam, Kasiwas, dan Kasi Humas. Petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan milik anggota, terutama Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dari hasil pemeriksaan, dua anggota diketahui tidak membawa dokumen kelengkapan berkendara. Keduanya kemudian dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas AKP Ali Rifqi Mubarok menegaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengawasan internal sekaligus upaya memastikan anggota Polri mematuhi aturan lalu lintas.
Menurut Ali, kedisiplinan personel menjadi hal penting karena anggota kepolisian harus memberikan contoh kepada masyarakat dalam berkendara.
“Anggota Polri harus menjadi teladan dalam berlalu lintas. Sebelum mengajak masyarakat untuk tertib, kita harus terlebih dahulu menunjukkan kedisiplinan dari diri sendiri,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, penegakan ketertiban internal atau bersih ke dalam dilakukan agar seluruh personel tidak hanya menjalankan tugas penegakan hukum, tetapi juga menaati peraturan yang berlaku bagi setiap pengguna jalan.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Operasi Patuh Semeru 2026. Kami ingin memastikan seluruh anggota mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara,” katanya.
Ali juga mengingatkan anggota agar memeriksa kelengkapan administrasi sebelum menggunakan kendaraan, sehingga pelanggaran akibat kelalaian tidak kembali terjadi.
“Kami mengimbau seluruh anggota agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan mengutamakan keselamatan saat berkendara,” tambahnya.
Melalui pemeriksaan tersebut, Polres Probolinggo berharap kepatuhan personel terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Penegakan disiplin internal juga menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam membangun budaya tertib berlalu lintas melalui keteladanan.
Polres Probolinggo menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas harus dimulai dari kedisiplinan anggota sebelum diterapkan kepada masyarakat luas. (*)
Editor : A. Ramadhan























