MOJOKERTO - Tim gabungan Satreskrim Polres Mojokerto bersama Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap Satuan (43) pelaku pembunuhan mertua dan membacok istrinya di Mojokerto.
Pelaku asal Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto ini ditangkap di tepi jalan kawasan Asemrowo Surabaya, sekitar pukul 14.00 WIB. Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan.
"Alhamdulilah pelaku sudah kita amankan di daerah Asemrowo, Surabaya berkat kinerja dari tim gabungan Resmob dan Jantanras," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (6/5/2026).
AKP Aldhino belum bisa menjelaskan motif dari perbuatan sadis pelaku.
"Kami mengamankannya di daerah Asemrowo itu dibantu dari teman-teman Polsek Asemrowo. Diamankan di pinggir jalan. Masih kita dalami (hendak kemana). Yang bersangkutan masih kita periksa. Yang penting saya menyampaikan pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan secara intensif," jelasnya.
Saat ditangkap, lanjut Aldhino, pelaku Satuan tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. Tidak ada barang bukti yang dari tersangka. Sementara barang bukti dari lokasi, berupa pisau dan baju diamankan dari lokasi kejadian," ungkapnya.
Aldhino menjelaskan, jika kejadian penganiayan berujung kematian sari mertua terduga pelaku, Siti Arofah (54) dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB.
Saat itu, pelaku Satuan tiba-tiba membunuh ibu mertua dan membacok istrinya. Belum diketahui motif pembunuhan sadis ini. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















