SURABAYA - Kembali majelis hakim PN Surabaya yang di ketuai Abdu Ahmad, memberikan vonis bebas kepada terdakwa kabag OPS polres Malang Wahyu Setyo Pranoto. Dalam perkara tragedi Kanjuruhan Kamis (16/3/23).
Dalam amar putusannya hakim Abdu Ahmad menyatakan terdakwa tidak terbukti di dalam dakwaan pertama pasal 359 dan dakwaan kedua pasal 369 ayat satu dan pasal 360 ayat dua. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan.
Hakim juga memerintakan pemulihan nama baik untuk terdakwa.
Atas putusan ini terdakwa langsung menerima sementara jaksa penuntut umum masih pikir pikir apakah banding atau tidak ,ada waktu selama 7 hari untuk pikir pikir.
Baca Juga : Konser Pembukaan Porkab Tuban Diwarnai Tawuran Antar Penonton
Menangapi putusan ini para keluarga korban yakni Riki Setiawan dan Isatu sa'ada. yang Hadir di persidangan merasa kecewa. Mereka menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan bagi para korban tragedi Kanjuruhan Malang telah menewaskan 135 orang .
"Kecewa lah mas,mana keadilan bagi korban yang meninggal maupun yang luka luka,bahkan korbannya juga banyak 135 nyawa melayang," pungkasnya.
Reporter:Ayul andim
Baca Juga : Lina Ditemukan Tewas Diduga Korban Pembunuhan
Editor: Vita Ningrum