SURABAYA - Perkara gugatan perdata antara pembeli Apartemen Trans Icon dengan PT Trans Properti Indonesia, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di Kompleks Trans Icon Apartment, Jalan Ahmad Yani No. 260, Kelurahan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, pada Rabu (9/9/2026).
Sidang perkara Perdata Nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby ini dihadiri tim Hukum Eklesia Nusantara yang mewakili tiga konsumen. Sidang PS yang dimulai pukul 09.00 WIB diketuai Hakim Dr. Nurnaningsih Amriani, SH., MH.
Begitu tiba, majelis hakim langsung menuju ke unit milik Penggugat III di Tower Aspen lantai 20 Unit 21. Dalam sidang PS tersebut, terungkap sudah memiliki sekat pembatas, namun pengerjaan belum tuntas sepenuhnya dan diperkirakan baru selesai sekitar 60–70 persen.
Sementara di lantai 26 unit milik Penggugat I dan II, masing-masing di Tower Alpine lantai 26 Unit 07B dan 07A, awak media tidak bisa mengikuti proses PS karena area dibatasi.
Kuasa hukum penggugat R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H didampingi Franky B.M. Latumanuwy, S.H menjelaskan untuk unit yang sudah dibeli penggugat 1 dan penggugat 2
Akses lift masih terbatas terbukti kuasa hukum penggugat yg lain tidak bisa naik. Hal ini dinilai belum aman dan belum layak dipakai secara umum. Sepanjang lokasi diperiksa, hampir tidak ditemukan aktivitas pekerja.
"Di lantai tower Alpine lantai 26, tampak hanya berupa lantai beton tanpa sekat ruangan sama sekali, masih berupa ruang terbuka luas. Kemajuan pembangunan diperkirakan belum mencapai 50 persen," ujar Rio.
Ketika ditanya kapan tepatnya unit yang belum berdinding itu akan selesai, pihak pengembang tidak dapat memberikan jawaban pasti dan mengalihkan pertanyaan kepada kontraktor.
"Klaim sudah masuk tahap penyelesaian akhir, ternyata tidak sejalan dengan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.

Perkara ini bermula ketika Juliani, Joanna, dan Daniel, selaku para penggugat, melakukan pemesanan unit apartemen kepada PT Trans Properti Indonesia selaku pihak tergugat pada tahun 2019.
Penyerahan unit awalnya dijanjikan pada tahun 2022, lalu berkali-kali diundur hingga tahun 2024. Meski seluruh kewajiban pembayaran telah dilunasi sepenuhnya oleh ketiga pihak pada tahun 2024, unit apartemen yang dipesan belum pernah diserahterimakan hingga gugatan diajukan.
Atas keadaan tersebut, para penggugat mengajukan tuntutan ke Pengadilan Negeri Surabaya. Nilai pengembalian dana pokok yang telah dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 3,76 miliar. Kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp 482,86 juta, sedangkan kerugian imateriil senilai sekitar Rp 2,25 miliar. Secara keseluruhan, total nilai tuntutan yang diajukan mencapai kurang lebih Rp 6,49 miliar.
Pemeriksaan langsung di lokasi mengungkapkan kesenjangan besar antara janji dan kenyataan:
Dalam perkara ini, para penggugat didampingi tim kuasa hukum yang dipimpin Franky B.M. Latumanuwy, S.H., serta R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H. selaku salah satu penasihat hukum utama.
“Kami melihat sendiri: sudah dibayar lunas sejak 2024, tapi dua unit bahkan belum terbentuk menjadi ruangan. Akses lift masih terbatas belum aman dan belum layak. Pihak pengembang menyatakan semua sudah dikerjakan, namun kenyataannya tidak ada tenaga kerja di lokasi, dan saat ditanya jadwal penyelesaian pun tidak bisa dijawab secara pasti,” ungkap R. Rio Suspra Anggoro, S.H., M.H. di hadapan majelis hakim dan para pihak.
“Pemeriksaan setempat hari ini memberikan gambaran faktual yang jelas. Unit-unit yang sudah dibayar lunas ternyata belum selesai dibangun, bahkan belum sepenuhnya berbentuk unit hunian. Kami berharap temuan langsung ini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim agar perkara dinilai secara utuh, adil, dan berlandaskan fakta yang ada di lapangan," ujar Rio.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai fakta, alat bukti, serta dalil dan tuntutan yang diajukan para pihak secara objektif dan berpedoman pada hukum yang berlaku,” tambah Rio.
Sementara pihak kuasa hukum Tergugat Dhika Tanzil saat diminta konfirmasi tidak bersedia memberikan komentar.
Statement hanya diberikan oleh pihak marketing Trans Icon Apartemen.
"Kita ikuti saja proses persidangannya, biar hakim yang memutuskan," ujarnya yang menolak menyebutkan nama dan hanya mengatakan bahwa dia bagian marketing Apartemen Trans Icon. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















