SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek berupaya mendorong petani, tukang ojek, nelayan, pedagang kecil, pelaku industri kecil, jasa kurir online, sopir, tukang becak, dan pekerja sektor informal lain untuk menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk mendukung capaian perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat. Saat ini, masih terdapat sekitar 15 juta pekerja belum terlindungi jamsostek, dan 12 juta di antaranya adalah pekerja sektor informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk meningkatkan kepesertaan jamsostek, pemerintah mengeluarkan PP Nomer 50 tahun 2025, yang memberikan potongan diskon iuran 50 persen kepada peserta pekerja BPU dan berlaku hingga Desember 2026.
Kepala Kanwil BPJamsostek Jawa Timur, Irvansyah Utoh Banja, Rabu (24/06/2026) menegaskan, diskon tersebut diberikan untuk mempercepat capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Melalui aturan tersebut, iuran program JKK dan JKM untuk pekerja informal mendapat keringanan hingga 50 persen sampai Desember 2026. Dengan skema itu, pekerja cukup membayar separuh iuran normal, tetapi tetap memperoleh manfaat perlindungan secara penuh.
"Kalau membayar satu bulan, perlindungannya berlaku dua bulan. Membayar dua bulan, perlindungannya berlaku empat bulan. Manfaat yang diterima tetap sama," tegasnya.
Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui dua program utama wajib yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta satu program opsional yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) untuk persiapan masa pensiun. Besaran iuran pekerja BPU tidak lebih dari RP 20 ribu per bulan, sehingga jika dikenakan diskon tinggal Rp 10 ribu per bulan. Meskipun demikian, manfaat yang diterima sama tetap sama. Manfaat tersebut adalah :
1. Mendapatkan perlindungan tanpa batas biaya pengobatan dan perawatan medis saat terjadi kecelakaan sejak berangkat kerja, di tempat kerja, hingga perjalanan pulang sesuai program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Manfaatnya meliputi penggantian biaya transportasi, santunan tunai jika tidak mampu bekerja, hingga bantuan beasiswa untuk 2 orang anak senilai maksimal Rp 174 juta.
2. Mendapatkan santunan tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dalam program Jaminan Kematian (JKM).. Total santunan dan bantuan beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak mencapai hingga Rp 216 juta.
3. Tabungan berupa akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dapat dicairkan sekaligus saat peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau berhenti bekerja dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Saldo juga bisa ditarik sebagian (maksimal 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk persiapan pensiun) dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Irvansyah Utoh Banja, mengatakan pekerja BPU pada umumnya memiliki resiko yang tinggi atau termasuk pekerja rentan, sehingga pemerintah berupaya untuk memberikan jaminan sosial, sehingga keluarganya tidak sampai jatuh miskin ketika kehilangan penghasilan.
‘’Kami tidak bisa bekerja sendiri, butuh dukungan banyak pihak. Masyarakat juga boleh memberikan bantuan iuran kepesertaan kepada pekerja rentan di lingkungan tempat tinggalnya,’’ katanya.
Utoh mengatakan Kanwil BPJamsostek Jatim dipatok meningkatkan kepesertaan hingga 8.237.923 orang pada tahun 2026. Padahal, saat ini baru tercapai sekitar 5 juta orang atau terdapat selisih sekitar 2,34 juta pekerja yang harus diraih hingga akhir tahun. Dari total peserta yang telah terlindungi, segmen pekerja penerima upah atau pekerja formal mencapai sekitar 3,8 juta orang atau 58 persen dari potensi yang ada. Sementara pekerja bukan penerima upah (BPU) atau sektor informal baru mencapai 978 ribu peserta dari potensi sekitar 12 juta pekerja. Adapun sektor jasa konstruksi telah mencakup 522.957 pekerja dari total potensi sekitar 1,5 juta pekerja.
Jumlah pekerja yang belum terlindungi masih mencapai 15,76 juta orang, dari 21 juta pekerja yang ada. Kondisi tersebut membuat cakupan perlindungan ketenagakerjaan di Jawa Timur baru menyentuh sekitar seperempat dari total pekerja yang ada.
"Kalau disederhanakan, saat ini baru satu dari empat pekerja di Jawa Timur yang sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















