MADIUN - Aksi pengeroyokan yang melibatkan sekelompok pemuda pengendara motor terjadi di depan sebuah toko di Jalan Raya Munggu, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, pada Minggu (11/5/2025) dini hari. Peristiwa kekerasan tersebut terekam kamera CCTV dan memicu keresahan masyarakat.
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan 14 orang terkait insiden tersebut. Dari jumlah itu, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu ABZ (16), MAB (17), MYP (17), FZE (16), dan AK (15). Dua orang sebagai korban, dan tujuh lainnya berstatus saksi.
AKBP Mohammad Zainur Rofik menegaskan bahwa insiden ini tidak terkait bentrokan antar kelompok silat. Ia mengungkapkan, para pelaku diketahui merupakan anggota komunitas bernama “All Pemudahijrah023” yang berasal dari beberapa daerah seperti Sragen, Rembang, Ngawi, dan Jombang. Mereka berkumpul di Madiun untuk sebuah pertemuan yang saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Dari hasil penyeledikan kami, tadi kami sampaikan tidak ada kaitan dengan perguruan, antar perguruan satu dengan perguruan dua. Faktanya mereka ini juga banyak antara korban dengan pelaku ini juga ada yang satu perguruan,” ujarnya.
AKBP Mohammad Zainur mengungkapkan bahwa motif dari pengeroyokan tersebut dikarenakan fanatisme mereka terhadap komunitasnya sehingga melihat kelompok lain yang tidak sepaham dengan mereka dianggap sebagai sebuah ancaman.
“Kalau dari hasil dari pemeriksaan kami ini karena euphoria dan fanatisme terhadap kelompok ini, komunitas nya. Sehingga mana kala melihat orang yang dirasa beda dengan dia dilakukan pengeroyokan,” jelasnya.
Dua korban dalam kejadian itu, masing-masing berinisial AIS dan JR, diserang tanpa provokasi saat sedang berhenti untuk membeli bensin dan rokok. Salah satu korban bahkan dipukul, ditendang, hingga dipukul menggunakan galon air, serta dipaksa melepas kaos yang dikenakannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para pelaku, termasuk tiga helm, satu jaket milik pelaku berinisial FTN, kaos hitam milik korban, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.
Karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Alfi Damayanti)
Editor : M Fakhrurrozi