TRENGGALEK - Sebanyak 2.064 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko 1, Kabupaten Trenggalek, untuk sementara tidak menerima layanan selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran pemerintah terkait penyesuaian operasional SPPG selama periode liburan.
Penghentian layanan berlaku untuk seluruh aktivitas dapur, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.
Tak hanya peserta didik, penghentian layanan juga berdampak pada kelompok penerima manfaat lainnya, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang selama ini menjadi sasaran program MBG.
Selama operasional dihentikan, seluruh relawan yang terlibat dalam kegiatan dapur turut diliburkan. Karena tidak ada aktivitas produksi maupun distribusi makanan, para relawan juga tidak menerima insentif selama masa libur tersebut.
Baca Juga : Bayi Laki-Laki Ditemukan Terlantar di Tugu Trenggalek, Kini Jalani Perawatan Intensif di RSUD dr. Soedomo
Meski demikian, sejumlah petugas inti tetap menjalankan tugas. Mereka terdiri atas kepala dapur, petugas keuangan, dan petugas keamanan yang bertanggung jawab menjaga kebersihan serta keamanan fasilitas SPPG.
Pemilik SPPG Karangsoko 1, Imam Waldy, mengatakan penghentian layanan dilakukan sesuai arahan pemerintah selama masa libur sekolah.
"Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah. Selama libur sekolah, kegiatan memasak dan distribusi makanan dihentikan sementara," ujarnya.
Baca Juga : Krisis Murid SD Negeri di Trenggalek, PGRI Usulkan Penggabungan Sekolah
Ia menambahkan, petugas inti tetap masuk kerja untuk memastikan seluruh fasilitas dapur dalam kondisi baik dan siap digunakan kembali saat program berjalan normal.
Selain itu, pengelola juga menegaskan bahwa fasilitas dapur tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar program MBG. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga fungsi dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi hingga evaluasi operasional terhadap SPPG yang bersangkutan.
Baca Juga : Berbekal Ilmu dan Ketekunan, Santri Trenggalek Bangun Bisnis Konveksi Rumahan
Layanan MBG di SPPG Karangsoko 1 dijadwalkan kembali berjalan setelah masa libur sekolah berakhir dan kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung. (Mochammad Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















