Menu
Pencarian

Libur Sekolah, Layanan MBG SPPG Karangsoko 1 Trenggalek Ikut Dihentikan

JTV Kediri - Sabtu, 20 Juni 2026 10:04
Libur Sekolah, Layanan MBG SPPG Karangsoko 1 Trenggalek Ikut Dihentikan
Pegawai SPPG membersihkan wadah MBG. (Foto : Moch. Herlambang)

TRENGGALEK - Sebanyak 2.064 penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dilayani Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangsoko 1, Kabupaten Trenggalek, untuk sementara tidak menerima layanan selama masa libur sekolah. Kebijakan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat edaran pemerintah terkait penyesuaian operasional SPPG selama periode liburan.

Penghentian layanan berlaku untuk seluruh aktivitas dapur, mulai dari proses memasak hingga distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat.

Tak hanya peserta didik, penghentian layanan juga berdampak pada kelompok penerima manfaat lainnya, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita yang selama ini menjadi sasaran program MBG.

Selama operasional dihentikan, seluruh relawan yang terlibat dalam kegiatan dapur turut diliburkan. Karena tidak ada aktivitas produksi maupun distribusi makanan, para relawan juga tidak menerima insentif selama masa libur tersebut.

Baca Juga :   Bulog Pastikan Stok MinyaKita di Trenggalek Aman, Pedagang Diminta Jual Sesuai HET

Meski demikian, sejumlah petugas inti tetap menjalankan tugas. Mereka terdiri atas kepala dapur, petugas keuangan, dan petugas keamanan yang bertanggung jawab menjaga kebersihan serta keamanan fasilitas SPPG.

Pemilik SPPG Karangsoko 1, Imam Waldy, mengatakan penghentian layanan dilakukan sesuai arahan pemerintah selama masa libur sekolah.

"Ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah. Selama libur sekolah, kegiatan memasak dan distribusi makanan dihentikan sementara," ujarnya.

Baca Juga :   Harga Bawang Putih di Trenggalek Tembus Rp 36 Ribu, Warga Mulai Kurangi Belanja

Ia menambahkan, petugas inti tetap masuk kerja untuk memastikan seluruh fasilitas dapur dalam kondisi baik dan siap digunakan kembali saat program berjalan normal.

Selain itu, pengelola juga menegaskan bahwa fasilitas dapur tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain di luar program MBG. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga fungsi dan standar operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada pemberian sanksi hingga evaluasi operasional terhadap SPPG yang bersangkutan.

Baca Juga :   451 Jamaah Haji Trenggalek Siap Berangkat, Dibagi Empat Kloter

Layanan MBG di SPPG Karangsoko 1 dijadwalkan kembali berjalan setelah masa libur sekolah berakhir dan kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung. (Mochammad Herlambang)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.